bulat.co.id -
MEDAN | PT Perusahaan Listrik Negara (
PLN) memutuskan
tarif listrik per
kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan non subsidi yang berlaku bulan
Februari 2024.Tarif
listrik pelanggan non subsidi atau
tariff adjusment selama bulan
Februari 2024, akan tetap sama dengan yang berlaku pada bulan lalu.
Tarif
listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan, yang dikenal dengan
tariff adjusment.
Penentuan harga
tarif listrik ini dipengaruhi oleh beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.
Lantas, bagaimana rincian
tarif listrik per
kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku bulan
Februari 2024?
Daftar biaya
listrik per
kWh pada
Februari 2024
Dlansir dari laman resmi
PLN, harga
tarif listrik per
kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama bulan Januari
2024 sebagai berikut:
Golongan
tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA,
tarif listrik per
kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
Golongan
tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA,
tarif listrik per
kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan
tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,
tarif listrik per
kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan
tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA,
tarif listrik per
kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan
tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas,
tarif listrik per
kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan
tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA,
tarif listrik per
kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan
tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA,
tarif listrik per
kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan
tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA,
tarif listrik per
kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Sementara itu, dipastikan bahwa pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap akan memperoleh subsidi
listrik.
Golongan-golongan pelanggan bersubsidi tersebut juga tidak akan mengalami adanya perubahan harga
tarif listrik.
Lebih lanjut, daftar
tarif listrik atau biaya
listrik untuk sektor rumah tangga pada
Februari 2024 sebagai berikut:
Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per
kWh
Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per
kWh
Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per
kWh
Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per
kWh
Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per
kWh.