Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus pakai KTP Mulai 1 Juni 2024, Begini Caranya

Andy Liany - Sabtu, 01 Juni 2024 20:45 WIB
Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus pakai KTP Mulai 1 Juni 2024, Begini Caranya
net
Ilustrasi gas elpiji 3Kg.
bulat.co.id - Mulai hari ini, tanggal 1 Juni 2024, pembelian gas Elpiji 3 Kg harus menggunakan KTP.

Aturan itu dibuat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerak (ESDM) dengan tujuan agar penyaluran gas Elpiji 3 Kg lebih tepat sasaran.

Namun, karena aturan baru, masih banyak masyrakat yang bingung bagaimaba cara membeli gas Elpiji 3 Kg yang mengharuskan lampiran KTP.

Pasalnya hanya warga yang sudah terdaftar saja yang berhak membeli gas Elpiji 3 Kg.

Untuk itu, warga yang belum terdaftar sebaiknya segera melakukan pendaftaran atau registrasi KTP.

Registrasi KTP dilakukan di pangkalan yang nantinya datanya dimasukkan dalam sistem berbasis digital sebagai tahap awal pendistribusian gas Elpiji 3 Kg.

Simak lebih jelas begini mekanisme pembelian gas Elpiji 3Kg menggunakan KTP.

Mengutip website resmi Kementerian ESDM, berikut ini adalah langkah-langkah membeli gas Elpiji 3 Kg :

1. Pembeli datang ke pangkalan gas Elpiji terdekat dengan membawa KTP.

2. Pembeli melakukan transaksi dengan menunjukan KTP kepada petugas pangkalan.

3. Jika KTP belum terdaftar, maka lakukan pendaftaran terlebih dahulu di pangkalan tersebut.

4. Jika KTP sudah terdaftar, maka transaksi pembelian gas Elpiji 3 Kg bisa dilakukan.


Sebelum membeli gas Elpiji 3 Kg, ada persyaratan yang perlu diketahui okeh masyarakat, yaitu:

1. Masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri karena petugas pangkalan gas Elpiji yang akan mendaftarkan masyarakat ke dalam sistem.

2. Konsumen usaha mikro harus membawa bukti yang menunjukan sedang berada di tempat usaha berupa foto.

3. Tidak ada batasan jumlah pembelian gas Elpiji 3Kg. Namun, pembelian harus dilakukan dengan menunjukan KTP yang telah didaftarkan di sistem.

Gas Elpiji 3 Kg sendiri merupakan sumber bahan bakar untuk rumah tangga yang diperuntukan bagi keluarga menengah ke bawah. Gas Elpiji 3 Kg juga diperuntukkan bagi pengusaha mikro sarasan subsidi.

Selain itu, gas Elpiji 3 Kg boleh digunakan oleh nelayan dan petani yang tentunya masuk kategori layak membeli.

Dengan pemberlakuan aturan ini, pemerintah berharap gas Elpiji 3 Kg bisa tetap sampai kepada masyrakat yang ditargetkan.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru