bulat.co.id - Bagaimana cara menghitung
pajak untuk
influencer seperti selebgram, youtuber, vlogger dan sejenisnya? Simak pada ulasan berikut.
Begini cara hitung pajak untuk influencer atau selebgram maupun youtuber dan sejenisnya.
Hal ini dijelaskan oleh Perancang busana Didiet Maulana, dalam unggahan kolaborasi di Instagram bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga.
Selebgram, YouTuber, vlogger, hingga influencer pun harus membayar pajak penghasilan (PPh) karena pendapatan yang mereka terima.
"Influencer jadi sebuah profesi, yang mungkin awalnya dari hobi saja. Namun, karena engagement bagus, banyak brand yang akhirnya masuk, dan jadi pendapatan buat seseorang," ujar Didiet melansir bisnis.com, Rabu (7/8/2024).
Ada sejumlah tahapan untuk menghitung pajak bagi influencer atau pekerjaan sejenisnya.
Tahapan itu dimulai dari menghitung penghasilan, melihat tarif pajaknya, hingga bisa mengetahui nilai pajak yang harus dibayar.
Berikut cara menghitung pajak untuk influencer:
1. Catat Penghasilan Bruto
Dalam satu tahun, influencer memperoleh penghasilan hingga Rp600 juta dari hasil membuat konten, promosi iklan (endorse), dan lainnya.
Artinya, sang influencer memiliki penghasilan bruto Rp600 juta.
2. Hitung Penghasilan Netto
Influencer masuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang menerima pendapatan atas jasa sesuai kesepakatan dengan pemberi kerjanya.
Oleh karena itu, penghasilan netto menggunakan norma sebesar 50% dari penghasilan bruto dalam satu tahun.
Berikut cara menghitungnya:
50% x penghasilan bruto
50% x Rp600 juta
= Rp300 juta
Artinya, influencer tersebut memiliki penghasilan netto Rp300 juta.
3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Dalam perhitungan pajak penghasilan atau PPh, terdapat komponen penghasilan tidak kena pajak (PTKP), sehingga tidak seluruh penghasilan lantas kena pajak.
Ketentuan PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.101/2016.
Pada dasarnya, wajib pajak orang pribadi yang lajang mendapatkan PTKP Rp54 juta untuk satu tahun, lalu terdapat tambahan PTKP Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan.
Adapun, suami istri yang berpenghasilan dan penghasilannya digabung dikenakan PTKP Rp112,5 juta untuk satu tahun. Tambahan PTKP Rp4,5 juta turut berlaku untuk setiap tanggungan di keluarganya.
Nah, jika influencer tersebut masih lajang, maka dia dikenakan PTKP Rp54 juta.
Berikut perhitungan penghasilan kena pajak (PKP) nya:
Penghasilan Netto - PTKP
Rp300 juta - Rp54 juta
= Rp246 juta
Artinya, sang influencer memiliki penghasilan kena pajak Rp246 juta.
4. Menghitung Pajak Terutang
Untuk menghitung pajak yang harus dibayar atau pajak terutang, PKP dapat dikalikan dengan tarif pajak penghasilan atau PPh Pasal 17.
Pajak penghasilan itu bersifat progresif, artinya tarif pajak semakin tinggi ketika penghasilan seseorang semakin besar.
Berikut lapisan tarif pajak atau PPh Pasal 17:
Lapisan Tarif
| Penghasilan Kena Pajak
| Tarif Pajak
|
I | Rp0—60 juta
| 5%
|
II | >Rp60 juta—250 juta
| 15%
|
III | >Rp250 juta—500 juta
| 25%
|
IV | >Rp250 juta—5 miliar
| 30%
|
V | >Rp5 miliar
| 35%
|
Dengan lapisan tarif itu, berikut perhitungan pajak penghasilan sang influencer:
Tarif PPh Pasal 17
| Penghasilan Kena Pajak
| Hasil Perhitungan |
5%(Rp0—60 juta)
| 5% x Rp60 juta
| Rp3 juta
|
15% (>Rp60 juta—250 juta)
| 15% x (Rp246 juta - Rp60 juta)
| Rp27,9 juta
|
Jumlah = Rp3 Juta + Rp27,9 Juta = Rp30,9 juta
Artinya, sang influencer harus membayar pajak atau memiliki pajak terhutang Rp30,9 juta.
5. Menghitung Pengurangan Pajak Terhutang
Apabila sang influencer menerima bukti pemotongan pajak dari brand, vendor, dan pihak lain atas jasanya maka bisa menjadi pengurang terhadap pajak terhutang.
Alasannya, pajak dari aktivitas usaha itu telah dipotong dan dibayarkan, sehingga yang bersangkutan cukup melaporkannya.
Misalnya, seorang influencer memiliki total bukti potong dalam 1 tahun senilai Rp20 juta, maka begini perhitungannya:
Pajak Terhutang - Total Pemotongan
Rp30,9 juta - Rp20 juta
= Rp10,9 juta
Artinya, setelah melaporkan seluruh bukti potong, influencer tersebut memiliki sisa pajak terhutang Rp10,9 juta.