Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Influencer, Selebgram, Youtuber dan Konten Kreator Lainnya Wajib Tahu!

Andy Liany - Rabu, 07 Agustus 2024 09:27 WIB
Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Influencer, Selebgram, Youtuber dan Konten Kreator Lainnya Wajib Tahu!
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Bagaimana cara menghitung pajak untuk influencer seperti selebgram, youtuber, vlogger dan sejenisnya? Simak pada ulasan berikut.

Begini cara hitung pajak untuk influencer atau selebgram maupun youtuber dan sejenisnya.

Hal ini dijelaskan oleh Perancang busana Didiet Maulana, dalam unggahan kolaborasi di Instagram bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga.

Selebgram, YouTuber, vlogger, hingga influencer pun harus membayar pajak penghasilan (PPh) karena pendapatan yang mereka terima.

"Influencer jadi sebuah profesi, yang mungkin awalnya dari hobi saja. Namun, karena engagement bagus, banyak brand yang akhirnya masuk, dan jadi pendapatan buat seseorang," ujar Didiet melansir bisnis.com, Rabu (7/8/2024).

Ada sejumlah tahapan untuk menghitung pajak bagi influencer atau pekerjaan sejenisnya.

Tahapan itu dimulai dari menghitung penghasilan, melihat tarif pajaknya, hingga bisa mengetahui nilai pajak yang harus dibayar.

Berikut cara menghitung pajak untuk influencer:

1. Catat Penghasilan Bruto

Dalam satu tahun, influencer memperoleh penghasilan hingga Rp600 juta dari hasil membuat konten, promosi iklan (endorse), dan lainnya.

Artinya, sang influencer memiliki penghasilan bruto Rp600 juta.

2. Hitung Penghasilan Netto

Influencer masuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang menerima pendapatan atas jasa sesuai kesepakatan dengan pemberi kerjanya.

Oleh karena itu, penghasilan netto menggunakan norma sebesar 50% dari penghasilan bruto dalam satu tahun.

Berikut cara menghitungnya:

50% x penghasilan bruto

50% x Rp600 juta

= Rp300 juta

Artinya, influencer tersebut memiliki penghasilan netto Rp300 juta.


3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Dalam perhitungan pajak penghasilan atau PPh, terdapat komponen penghasilan tidak kena pajak (PTKP), sehingga tidak seluruh penghasilan lantas kena pajak.

Ketentuan PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.101/2016.

Pada dasarnya, wajib pajak orang pribadi yang lajang mendapatkan PTKP Rp54 juta untuk satu tahun, lalu terdapat tambahan PTKP Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan.

Adapun, suami istri yang berpenghasilan dan penghasilannya digabung dikenakan PTKP Rp112,5 juta untuk satu tahun. Tambahan PTKP Rp4,5 juta turut berlaku untuk setiap tanggungan di keluarganya.

Nah, jika influencer tersebut masih lajang, maka dia dikenakan PTKP Rp54 juta.

Berikut perhitungan penghasilan kena pajak (PKP) nya:

Penghasilan Netto - PTKP

Rp300 juta - Rp54 juta

= Rp246 juta

Artinya, sang influencer memiliki penghasilan kena pajak Rp246 juta.

4. Menghitung Pajak Terutang

Untuk menghitung pajak yang harus dibayar atau pajak terutang, PKP dapat dikalikan dengan tarif pajak penghasilan atau PPh Pasal 17.

Pajak penghasilan itu bersifat progresif, artinya tarif pajak semakin tinggi ketika penghasilan seseorang semakin besar.

Berikut lapisan tarif pajak atau PPh Pasal 17:

Lapisan Tarif
Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
IRp0—60 juta
5%
II>Rp60 juta—250 juta
15%
III>Rp250 juta—500 juta
25%
IV>Rp250 juta—5 miliar
30%
V>Rp5 miliar
35%

Dengan lapisan tarif itu, berikut perhitungan pajak penghasilan sang influencer:

Tarif PPh Pasal 17
Penghasilan Kena Pajak
Hasil Perhitungan
5%(Rp0—60 juta)
5% x Rp60 juta
Rp3 juta
15% (>Rp60 juta—250 juta)
15% x (Rp246 juta - Rp60 juta)
Rp27,9 juta

Jumlah = Rp3 Juta + Rp27,9 Juta = Rp30,9 juta

Artinya, sang influencer harus membayar pajak atau memiliki pajak terhutang Rp30,9 juta.


5. Menghitung Pengurangan Pajak Terhutang

Apabila sang influencer menerima bukti pemotongan pajak dari brand, vendor, dan pihak lain atas jasanya maka bisa menjadi pengurang terhadap pajak terhutang.

Alasannya, pajak dari aktivitas usaha itu telah dipotong dan dibayarkan, sehingga yang bersangkutan cukup melaporkannya.

Misalnya, seorang influencer memiliki total bukti potong dalam 1 tahun senilai Rp20 juta, maka begini perhitungannya:

Pajak Terhutang - Total Pemotongan

Rp30,9 juta - Rp20 juta

= Rp10,9 juta

Artinya, setelah melaporkan seluruh bukti potong, influencer tersebut memiliki sisa pajak terhutang Rp10,9 juta.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru