5 Provinsi Dengan Kenaikan UMP Paling Tinggi, Sumut Termasuk?

- Selasa, 29 November 2022 11:26 WIB
5 Provinsi Dengan Kenaikan UMP Paling Tinggi, Sumut Termasuk?
Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id -Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) dari berbagai wilayah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Besaran UMP 2023 dihitung dari menggunakan formula baru yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Berdasarkan beleid tersebut, batas akhir penetapan UMP 2023 adalah Senin (28/11/2022) pukul 23.59 WIB. Sementara batas waktu penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 7 Desember 2022.

Dari sejumlah pemprov yang telah menetapkan kenaikan UMP 2023, sementara ini Sumatera Barat (Sumbar) yang menetapkan kenaikan UMP 2023 paling besar yakni 9,15%. Dilansir dari detikFinance, sedangkan kenaikan UMP 2023 yang terendah adalah Sulawesi Utara dan DKI Jakarta yakni di kisaran 5%.

Berikut daftar provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2023 terbesar:

1. Sumatera Barat (naik 9,15%)

Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.742.476. Jumlah tersebut naik sebesar 9,5 persen dari UMP 2022 yang berjumlah Rp 2.512.539.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk menyebutkan, UMP baru berlaku mulai 1 Januari 2023. "Naik sebesar 9,15 persen dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476," kata Nizam kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Penetapan UMP ini, kata Nizam, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

2. Jambi (naik 9,04%)

Pemerintah Provinsi Jambi mentapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik 9,04 persen. Walhasil, pada tahun depan UMP Jambi naik menjadi Rp 2.943.033.

"Penetapan UMP Jambi ini setelah dilaksanakannya rapat antara pemerintah, akademisi, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan serikat buruh Jambi," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jambi, Bahari kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Bahari mengatakan kenaikan UMP 2023 itu mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. "Nantinya UMP yang dibahas pada rapat hari ini akan kami ajukan kembali kepada Gubernur Jambi untuk ditandatangani dan ditetapkan secepatnya," ujar Bahari.

3. Kalimantan Tengah (naik 8,84%)

Melansir dari Antaranews Kalteng, Pemprov Kalimantan tengah telah menetapkan besaran UMP 2023 yakni sebesar Rp 3.181.013 atau naik sebesar 8,84% dibanding tahun sebelumnya.

"Naik sebesar 8,845% atau Rp 258.497," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kalteng Farid Wajdi di Palangka Raya.

Farid menjelaskan bahwa UMP ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernut Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 tanggal 24 November 2022.

4. Sulawesi Tengah (naik 8,73%)

Berdasarkan laporan dari Antaranews Sulteng, Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.599.546 per bulan atau mengalami kenaikan Rp 208.807 dengan persentase 8,73% dibanding tahun sebelumnya.

"Dalam hal perhitungan upah dengan sistem waktu enam hari dalam seminggu, maka upah sebulan dibagi 25 hari," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Sulteng Arnold Firdaus di Palu, Senin.

Sedangkan untuk perhitungan upah bagi perusahaan dengan sistem waktu lima hari kerja dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21 hari.

5. Riau (naik 8,61%)

Pemerintah Provinsi Riau menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 naik 8,61 persen dari UMP 2022. Penetapan upah tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Sudah ditetapkan UMP Riau tahun 2023, maka UMP naik 8,61 persen menjadi Rp 3.191.662,53," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Imron Rosiadi kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Imron mengatakan UMP Riau tahun ini sebesar Rp 2.938.564. Adapun, UPM tahun depan naik sebesar 8,61 persen atau Rp 253.098.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru