5 Perusahaan di Sumut Diduga Terlibat Kartel Minyak Goreng

- Sabtu, 01 Oktober 2022 10:10 WIB
5 Perusahaan di Sumut Diduga Terlibat Kartel Minyak Goreng
Ketua KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas. (Foto: Istimewa)

Bulat.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I memastikan dugaan kasus kartel minyak goreng sudah masuk tahap pemberkasan. Dari investigasi yang sudah dilakukan pihak KPPU, dari 27 terlapor di seluruh Indonesia, setidaknya ada 5 perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) yang terlibat.

“Untuk seluruh kanwil I jumlahnya ada 8 perusahaan. Diantaranya, ada 5 dari Sumut, 2 dari Padang dan 1 dari Dumai,” kata Ketua KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas pada Jumat (30/9/2022).

Dari 5 perusahaan yang terlibat kartel minyak goreng di Sumut, tiga perusahaan besar terintegrasi. Perusahaan yang terintegrasi menguasai pasar hingga 90 persen.

“Untuk Sumut, tiga perusahaan besar menguasai 90 persen pasar. Secara nasional, 27 perusahaan terlapor mempengaruhi pasar lebih dari 50 persen. Itulah salah satu bentuk kartel. Mereka bersama-sama mempengaruhi peredaran barang di masyarakat,” tambahnya.

Ridho menambahkan, setelah pemberkasan proses selanjutnya akan masuk ke persidangan awal bulan November. Lalu, Maret 2023 dilakukan putusan sanksi jika tidak ada pemunduran jadwal. Setelah putusan sanksi dilakukan, pelaku usaha dapat mengusulkan upaya keberatan ke pengadilan niaga jika merasa sanksi terlalu berat.

“Jika di pengadilan niaga masih diputus masih bersalah, bisa mengajukan kasasi ke MA. Dari MA nanti yang mengeksekusi pengadilan negeri. Dari segi sanksi, perusahaan bisa kena denda minimal Rp1 miliar atau dihitung dari omset dan penjualan. Nilai penjualan maksimal keuntungan 50% atau 10% dari jumlah asetnya,” tambah Ridho. (Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru