bulat.co.id - Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang terduga pelaku pengrusakan bangunan Pesantren Siti Hajar di Sibolangit, Deli Serdang beberapa waktu lalu.
"Sudah ada 2 pelaku pengrusakan yang ditangkap,"ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fatir Mustafa di depan sejumlah massa Aliansi Peduli Rumah Tahfiz Siti Hajar Sibolangit (APRISIAS), di Asrama Haji Medan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Pelaku berinisial RA (30) dan JG (40) yang keduanya warga Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.
"Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan sedangkan beberapa pelaku lainnya masih dalam penyelidikan. Diduga ada pelaku lainnya," ucapnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menambahkan, pihaknya akan mengusut kasus ini secara profesional, transparan dan meminta dukungan semua pihak secepatnya agar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
"Percayalah, penyidik Reskrim Polrestabes Medan akan mengusut kasus ini secara profesional. Kedua pelaku penggerusakan masih dalam pemeriksaan. Jika kemungkinan ada pelaku lainnya, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan maka polisi segera melakukan penangkapan," tutupnya.
APRISIAS merupakan gabungan dari Ormas Islam, aktivis Islam dan pondok pesantren yang ada di Sumut. Perwakilan APRISIAS, Ustadz Sauty menyambut baik atas penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Selain itu, kami meminta kepada pihak polisi agar memberikan perlindungan hukum terhadap pengelola dan santri-santri Pesantren / Rumah Tahfiz Siti Hajar," ucapnya.
(Ban)