Wakepsek di Taput Cabuli Siswi di Perpustakaan

- Selasa, 22 Agustus 2023 16:30 WIB
Wakepsek di Taput Cabuli Siswi di Perpustakaan
Internet
Foto Ilustrasi
bulat.co.id -TAPUT | Polisi mengamankan dan menetapkan wakil kepala sekolah (Wakepsek) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), inisial SMS (54), sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang siswinya.


Kasi Humas Polres Taput Ipda B Gultom mengatakan, korban masih berusia 18 tahun. Korban merupakan siswi di sekolah tempat pelaku bertugas.

Baca Juga :Dr Nikson Nababan, Kepala Daerah Satu-satunya di Sumut Peraih Opini WTP Laporan Keuangan 9 Kali Berturut


"Satreskrim Polres Taput telah menetapkan status tersangka terhadap SMS yang merupakan wakil kepala SMK di Taput, atas kasus cabul terhadap siswinya," kata Gultom, Selasa (22/8/2023).

Ipda B Gultom menerangkan, pencabulan itu terjadi pada 7 Agustus 2023. Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali, yakni di ruangannya dan di perpustakaan.

Perbuatan pertama terjadi sekitar pukul 08:00 WIB, di ruangan pelaku. Saat itu, korban kebetulan tengah membuat kopi untuk minuman para guru di sekolah tersebut. Tiba-tiba pelaku mendekati korban dan langsung mengelus-elus dagu korban.



Selang setengah jam, pelaku menemui korban yang saat itu tengah berada di perpustakaan. Awalnya, pelaku menyuruh korban untuk mengetik surat, tetapi tiba-tiba pelaku datang dan langsung memegang paha serta pipi korban.

Baca Juga :Korban Hanyut di Sungai Aek Puli Tapsel Ditemukan Tak Bernyawa di Taput

"Saat korban di perpustakaan sekolah, tersangka menyuruh korban untuk mengetik surat. Saat itu juga tersangka memegang paha serta pipi korban," jelasnya.

Peristiwa pencabulan itu pun lalu dilaporkan ke Polres Taput pada 14 Agustus 2023. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 17 Agustus.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi sehingga terpenuhi unsur perbuatan cabul," ujarnya.

"Saat ini, tersangka belum ditahan karena penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan tambahan untuk kepentingan penyidikan," sambung Gultom.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru