bulat.co.id -
TAPUT
|
Polisi mengamankan dan menetapkan wakil kepala sekolah (Wakepsek) di Kabupaten
Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), inisial SMS (54), sebagai
tersangka pencabulan terhadap seorang siswinya.
Kasi Humas Polres Taput Ipda B Gultom mengatakan,
korban masih berusia 18 tahun. Korban merupakan siswi di sekolah tempat pelaku
bertugas.
Baca Juga :Dr Nikson Nababan, Kepala Daerah Satu-satunya di Sumut Peraih Opini WTP Laporan Keuangan 9 Kali Berturut
"Satreskrim Polres Taput telah menetapkan
status tersangka terhadap SMS yang merupakan wakil kepala SMK di Taput, atas
kasus cabul terhadap siswinya," kata Gultom, Selasa (22/8/2023).
Ipda B Gultom menerangkan, pencabulan itu terjadi pada
7 Agustus 2023. Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali, yakni di ruangannya
dan di perpustakaan.
Perbuatan pertama terjadi sekitar pukul 08:00 WIB,
di ruangan pelaku. Saat itu, korban kebetulan tengah membuat kopi untuk minuman
para guru di sekolah tersebut. Tiba-tiba pelaku mendekati korban dan langsung
mengelus-elus dagu korban.
Selang setengah jam, pelaku menemui korban yang saat
itu tengah berada di perpustakaan. Awalnya, pelaku menyuruh korban untuk
mengetik surat, tetapi tiba-tiba pelaku datang dan langsung memegang paha serta
pipi korban.
Baca Juga :Korban Hanyut di Sungai Aek Puli Tapsel Ditemukan Tak Bernyawa di Taput
"Saat korban di perpustakaan sekolah, tersangka
menyuruh korban untuk mengetik surat. Saat itu juga tersangka memegang paha
serta pipi korban," jelasnya.
Peristiwa pencabulan itu pun lalu dilaporkan ke
Polres Taput pada 14 Agustus 2023. Setelah melakukan penyelidikan, polisi
akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 17 Agustus.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan
hasil pemeriksaan saksi-saksi sehingga terpenuhi unsur perbuatan cabul,"
ujarnya.
"Saat ini, tersangka belum ditahan karena
penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan tambahan untuk kepentingan
penyidikan," sambung Gultom.