Tim Ops Sakera Sakti Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Curas

- Kamis, 21 September 2023 17:45 WIB
Tim Ops Sakera Sakti Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Curas
Habibi
Kasi Humas Polres Pamekasan saat memberikan keteranngan kepada wartawan
bulat.co.id -PAMEKASAN | Satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diamankan Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan. Tersangka, yakni inisial M (39) warga Dusun Dunggadung Timur, Desa Tanjung, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto, Kamis (21/9), membenarkan adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut.

Baca Juga : Syahbandar Pamekasan Bagikan Puluhan Alat Keselamatan Kerja ke Nelayan

Dijelaskan Sri, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 05:00 WIB. Ketika itu, korban Iyus Ansori (30) warga Dusun Murtajih, Kecamatan Pademawu, berangkat kerja dari rumahnya menuju Pabrik Tahu di Dusun Potoan Dajah, Kecamatan Palengaan.

Di tengah perjalanan, korban dibuntuti oleh pelaku dengan menggunakan mobil Avanza warna silver dengan No Pol : M 1267 AQ. Sesampainya di Jalan Raya Larangan Badung, Kec. Palengaan, korban dipepet oleh pelaku hingga menyenggol stir motor korban. Karena panik, korban menghindar dengan menancap gas namun pelaku langsung menabrak motor korban sehingga korban terjatuh.


"Salah satu dari pelaku turun dari mobil dan langsung mengambil motor korban, korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku inisial M langsung mengeluarkan clurit dan menonjol korban serta membawa kabur sepeda motor Vario 150 No Pol: M 3460 CN milik korban," kata Iptu Sri Sugiarto Kasi Humas Polres Pamekasan, Kamis (21/9/23).

Baca Juga : Pembangunan SIHT Pamekasan Ditargetkan Rampung 120 Hari Kerja

Lanjut Sri, usai melakukan serangkaian penyelidikan, sekitar pukul 10:00 WIB, petugas berhasil menemukan mobil yang digunakan pelaku tersebut, dan kemudian langsung menangkap pelaku inisial M.

"Pelaku menerangkan bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dua rekannya inisial J dan MH. Kini pelaku J dan MH ditetapkan sebagai DPO Polres Pamekasan," terang Sri.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu satu buah clurit dan satu unit mobil Avanza warna silver. Dengan adanya kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1951.

Penulis
: Habibi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru