bulat.co.id -BANDA ACEH | Tim gabungan Bea Cukai menangkap empat anak buah kapal (ABK) terduga pelaku penyelundupan 9,2 juta batang rokok ilegal.
Penyelundupan ke Aceh itu disebut berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp 15,6 miliar.
"Kita mengamankan empat orang
ABK dengan muatan
rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak Rp 9,2 juta batang dalam 926 karton. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan nilai barang kurang lebih sebesar Rp 19 miliar," kata Kepala Bidang Kepabeanan dan
Cukai Kanwil
Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari kepada wartawan, Rabu (13/12/23).
Leni menyebutkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi diperoleh Satgas Patroli BC 20006 BKO Kanwil
Bea Cukai Aceh terkait adanya
kapal nelayan diduga membawa
rokok ilegal. Tim gabungan bea cukai lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan
kapal yang dicurigai.
Petugas melakukan pengejaran
kapal tersebut dan dapat diamankan perairan sekitar 55 mil utara Lhokseumawe pada Kamis (7/12/23). Setelah dilakukan penggeledahan, petugas bea cukai menemukan ratusan kardus
rokok dalam
kapal itu.
"Kita juga telah mengamankan satu
kapal berbendera Indonesia dan Thailand beserta barang di dalamnya. Adapun total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp15,6 miliar lebih," jelas Leni.
Barang bukti serta keempat
ABK tersebut saat ini sudah dibawa ke Kanwil
Bea Cukai Aceh. Petugas masih menyelidiki pemilik
rokok ilegal tersebut.
"Menjelang akhir tahun, Kanwil DJBC Aceh memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai untuk mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran
rokok ilegal guna mengamankan hak-hak keuangan negara," ujarnya.