Satpol PP Pamekasan Gelar Penertiban Gepeng, Anjal, dan Pengamen

- Senin, 21 Agustus 2023 17:43 WIB
Satpol PP Pamekasan Gelar Penertiban Gepeng, Anjal, dan Pengamen
Habibi
Penertiban gepeng, anjal, dan pengamen oleh personel Satpol PP Pamekasan
bulat.co.id -PAMEKASAN | Satpol PP Pamekasan melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan (anjal), serta pengamen, di simpang empat Jalan Jokotole Pamekasan, Jawa Timur, Senin (21/8/23).


Kabid Tibum Tramlinmas, Akhmad Djunaidi, mengatakan, penertiban ini dilakukan karena gepeng, anjal, dan pengamen, dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan Perda No 1 tahun 2017.

Baca Juga :Tim Gabungan Tertibkan Pedagang Pasar 17 Agustus Pamekasan

"Setiap gelandangan, pengemis, anak jalanan, pengamen, dan pelaku asusila, dilarang melakukan kegiatan di tempat umum," kata Djunaidi di Pamekasan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari operasi ini pihaknya mengamankan satu orang pengamen yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2019, tentang Larangan Untuk Mengamen Di Tempat Umum dan Lampu Stop, khususnya di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :Dua Proyek Pokmas Diperiksa Kejari Pamekasan

"Kami langsung bawa pelanggar tersebut ke Mapolres Pamekasan, untuk dilakukan pembinaan, agar tidak mengulangi perbuatannya," urainya.

Penulis
: Habibi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru