Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Batam Boleh Beroperasi, Ini Aturannya

Hendra Mulya - Sabtu, 18 Maret 2023 14:03 WIB
Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Batam Boleh Beroperasi, Ini Aturannya
Foto : internet
bulat.co.id -Pemerintah Kota Batam, Kepri memperbolehkan tempat hiburan malam (THM) tetap beroperasi di bulan Suci Ramadhan 2023.

Meski mendapatkan izin, Namun ada aturan yang harus diikuti dan ditaati oleh pengelola tempat hiburan malam (THM).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Adiwinata mengatakan, aturan operasional tempat hiburan malam yang sudah disepakati bersama dengan Forkopimda Kota Batam dengan menggunakan pola 3-2-3.

"Pola buka tutup THM yang digunakan masih seperti tahun lalu. Yakni pola 3-2-3, tutup di 3 hari pertama bulan Ramadhan, 2 hari pertengahan Ramadhan dan 3 hari di akhir Ramadhan," kata Ardiwinata, Sabtu (18/3/23).

Penerapan sistem buka tutup tempat hiburan malam itu diperkirakan akan dilakukan mulai tanggal 23 Maret 2023. Hal itu tergantung penetapan Ramadhan oleh pemerintah.

"Jika pemerintah menetapkan awal Ramadhan pada 23 Maret 2023, maka peraturan itu berlaku pada hari itu juga. Pemkot Batam pun akan menyurati tempat hiburan malam berdasarkan keputusan tersebut," pungkasnya.

"Secepatnya akan kita surati. Selama puasa kita saling menghormati. Harapan kita aturan ini bisa dipatuhi THM di Batam demi menjaga keamanan," ujarnya.

Ardi berharap agar semua pengelola tempat hiburan malam yang ada di Batam bisa menghormati keputusan pemerintah terkait aturan pengoperasian THM.

"Selama ini Pemkot Batam dalam beberapa tahun terakhir selalu menggunakan pola tersebut saat bulan Ramadhan. Nantinya saat pelaksanaan aturan tersebut, tim gabungan akan turun ke lokasi untuk memantau apakah tempat hiburan itu menerapkan aturan tersebut atau tidak. Jika tidak maka akan ada tindakan tegas yang kita berikan," ujarnya.

Untuk tempat hiburan malam, ditentukan waktu operasional mulai pukul 21.00 hingga 01.00 wib. "Semua tempat hiburan malam dari hotel, restaurant, spa, pub, bar, gelper, panti pijat, karaoke, dan lainnya akan kita berikan surat peraturan," terangnya.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru