PWI Pamekasan Kecam Oknum Wartawan Peras Kades

Hadi Iswanto - Kamis, 01 Februari 2024 20:15 WIB
PWI Pamekasan Kecam Oknum Wartawan Peras Kades
Habibi
Oknum wartawan pemeras kades saat digelandang di Mapolres Pamekasan
bulat.co.id - Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam mengecam keras perbuatan oknum yang mengatasnamakan wartawan melakukan pemerasan. Menurut dia, oknum yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka itu bukanlah insan pers yang bermutu.Hal tersebut dilontarkan Anam setelah pelaku pemerasan berinisial FR (35) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap seorang Kepala Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Pamekasan, Jawa Timur.

Penyidik Polres Pamekasan menetapkan FR sebagai tersangka pada 31 Januari 2024.

"Semua pengurus atau anggota PWI Pamekasan telah lulus UKW (uji kompetensi wartawan) Dewan Pers. Kami pastikan itu bukan wartawan profesional, bukan anggota PWI, tindakan memeras itu jelas melabrak kode etik jurnalistik," tegas Anam, Kamis 1 Februari 2024.

Anam juga menegaskan bahwa pihaknya baru-baru ini menerima beberapa dumas dari salah satu lembaga pendidikan di Pamekasan yang jadi korban pemerasan oleh oknum wartawan.

"Kerjaannya wartawan itu mengumpulkan informasi secara real-time, mengamati dan mencatat apa yang terjadi, serta melaporkannya kepada masyarakat. Kalau meminta-minta apalagi memeras, itu bajingan. Bukan wartawan," tegas Anam

Sementara di tempat terpisah, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan jajarannya merilis satu oknum wartawan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Kades somalang Kecamatan Pakong di gedung Mapolres pada 31 Januari 2024.

"Barang bukti yang diamankan oleh satreskrim Polres Pamekasan berupa ID Card Pers bernama FR dan jabatannya sebagai wakil pemimpin redaksi Indopers.co.id. Kartu tersebut ditandatangani langsung oleh Agus Wijaya sebagai Pemred Indopers. Selain itu, yang diamankan juga berupa uang tunai Rp4 juta dan dua buah handphone milik tersangka," kata Dani.


Dani merinci singkat kronologis kejadian, penangkapan tersebut dilakukan personel Satreskrim Polres Pamekasan, saat tersangka inisial FR (35) warga Kelurahan Bartim, Pademawu, memeras Kepala Desa (Kades) Somalang, Pakong, Pamekasan, di Cafe Kasmaran Jl Jokotole Pamekasan kemarin.

"Untuk tersangka dikenakan Pasal 368, ayat 1 Sub pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,"tukasnya

Perlu diketahui, PWI Pamekasan akan meluncurkan MCC (media call center) pada Rabu 7 Februari 2024 mendatang.

Tujuannya agar seluruh masyarakat dapat melakukan pelaporan ke pihaknya jika menemukan oknum wartawan yang menyalahgunaan profesinya.

Acara peluncuran MCC dibarengi demgan Dialog Publik "Pers dan Dinamika Pembangunan di Kabupaten Pamekasan" di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan.

Penulis
: Habibi
Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru