bulat.co.id - Ketua
PWI Pamekasan Hairul Anam mengecam keras perbuatan oknum yang mengatasnamakan wartawan melakukan pemerasan. Menurut dia, oknum yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka itu bukanlah insan pers yang bermutu.Hal tersebut dilontarkan Anam setelah pelaku pemerasan berinisial FR (35) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap seorang Kepala Desa Somalang, Kecamatan Pakong,
Pamekasan, Jawa Timur.
Penyidik Polres
Pamekasan menetapkan FR sebagai tersangka pada 31 Januari 2024.
"Semua pengurus atau anggota
PWI Pamekasan telah lulus UKW (uji kompetensi wartawan) Dewan Pers. Kami pastikan itu bukan wartawan profesional, bukan anggota
PWI, tindakan memeras itu jelas melabrak kode etik jurnalistik," tegas Anam, Kamis 1 Februari 2024.
Anam juga menegaskan bahwa pihaknya baru-baru ini menerima beberapa dumas dari salah satu lembaga pendidikan di
Pamekasan yang jadi korban pemerasan oleh oknum wartawan.
"Kerjaannya wartawan itu mengumpulkan informasi secara real-time, mengamati dan mencatat apa yang terjadi, serta melaporkannya kepada masyarakat. Kalau meminta-minta apalagi memeras, itu bajingan. Bukan wartawan," tegas Anam
Sementara di tempat terpisah, Kapolres
Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan jajarannya merilis satu oknum wartawan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Kades somalang Kecamatan Pakong di gedung Mapolres pada 31 Januari 2024.
"Barang bukti yang diamankan oleh satreskrim Polres
Pamekasan berupa ID Card Pers bernama FR dan jabatannya sebagai wakil pemimpin redaksi Indopers.co.id. Kartu tersebut ditandatangani langsung oleh Agus Wijaya sebagai Pemred Indopers. Selain itu, yang diamankan juga berupa uang tunai Rp4 juta dan dua buah handphone milik tersangka," kata Dani.
Dani merinci singkat kronologis kejadian, penangkapan tersebut dilakukan personel Satreskrim Polres
Pamekasan, saat tersangka inisial FR (35) warga Kelurahan Bartim, Pademawu, memeras Kepala Desa (Kades) Somalang, Pakong,
Pamekasan, di Cafe Kasmaran Jl Jokotole
Pamekasan kemarin.
"Untuk tersangka dikenakan Pasal 368, ayat 1 Sub pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,"tukasnya
Perlu diketahui,
PWI Pamekasan akan meluncurkan MCC (media call center) pada Rabu 7 Februari 2024 mendatang.
Tujuannya agar seluruh masyarakat dapat melakukan pelaporan ke pihaknya jika menemukan oknum wartawan yang menyalahgunaan profesinya.
Acara peluncuran MCC dibarengi demgan Dialog Publik "Pers dan Dinamika Pembangunan di Kabupaten
Pamekasan" di Pendopo Ronggosukowati
Pamekasan.