Putuskan Aliran Listrik Ilegal, PLN UP3 Pamekasan Gandeng Instansi Terkait 

Hendra Mulya - Selasa, 05 Desember 2023 08:15 WIB
Putuskan Aliran Listrik Ilegal, PLN UP3 Pamekasan Gandeng Instansi Terkait 
Istimewa
Petugas gabungan PLN UP3 Pamekasan dan Satpol-PP Pamekasan saat melakukan penertiban
bulat.co.id -PAMEKASAN | Puluhan petugas gabungan dari berbagai instansi lakukan pemutusan aliran listrik ilegal di monumen arek lancor Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Hal tersebut dilakukan oleh PLN UP3 Pamekasan, Satpol-PP Pamekasan, Dinas Lingkungan Hidup setempat, mereka lakukan penertiban di 7 titik aliran listrik.

Agung Setiobudi Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN UP3 Pamekasan menuturkan bahwa institusinya menerima surat dari pemerintah setempat melalui satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar kabupaten Pamekasan dengan nomor surat 015/7941/432.305/2023 yang berisi tentang, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang terbuka hijau kecuali seizin bupati atau pejabat yang ditunjuk. Hal tersebut melanggar perda nomor 3 tahun 2019 bab IV.

" Surat tersebut dikeluarkan langsung dari pemerintah yang menjadi dasar untuk menertibkan, PLN punya kewenangan untuk memutus aliran listrik jika pelanggan tidak membayar tagihan, lalu adanya pelanggaran (mencuri), dan serta yang terakhir instruksi dari instansi untuk melakukan pemutusan," kata agung di Pamekasan, Senin 4 Desember 2023.

Sementara itu terpisah, Akhmad Jonnaidi, Kabid (trantibum) Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Pamekasan menyebut dari hasil rapat tim penataan ruang kota ditemukan adanya KWH meter listrik yang tidak sesuai peruntukannya di monumen Arek Lancor, sehingga pihaknya berkirim surat ke PLN untuk segera di tindak lanjuti.

"Dari keterangan PLN ada 7 titik yang aktif sehingga harus ditertibkan. Yang dibongkar adalah meteran yang sudah terblokir lama, sementara ada beberapa titik yang belum dicabut karena menurut PLN pembayaran lancar dan tidak melanggar, dan masih akan evaluasi lagi yang lainnya," ringkas jonnaidi

Penulis
: Habibi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru