PT Wika-SMJ- Utama KSO Sebut Gubsu Benarkan Penggunaan Galian C Tanpa Izin

Hendra Mulya - Senin, 03 Juli 2023 16:16 WIB
PT Wika-SMJ- Utama KSO Sebut Gubsu Benarkan Penggunaan Galian C Tanpa Izin
Reza
Lokasi PT. WIKA-SMJ-Utama KSO di Kecamatan Linggabayu
bulat.co.id -MADINA | PT Wika-SMJ-Utama KSO di Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di duga menggunakan material galian C yang bersumber dari Penambangan galian C yang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca Juga :Madina Beredar di Medsos, Zulkifli Beri Klarifikasi">Video Percakapan Ketua Karang Taruna Madina Beredar di Medsos, Zulkifli Beri Klarifikasi

Pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO yang dihubungi melalui Jimmy, Senin (03/07/23) mengungkapkan bahwa material galian C yang digunakan berasal dari Dusun Ranto Sore, Kelurahan Simpang Gambir yang diduga dikelola oleh Hanapi, warga Kelurahan Simpang Gambir, dan dari Kelurahan Tapus diduga dikelola oleh Ku'lom, warga Kelurahan Simpang Gambir.

"Material galian C bersumber dari Ranto Sore dan Tapus, yang dikelola oleh Hanapi dan Ku'lom," ungkapnya dari balik Panggilan Whatsapp, Senin (03/07/23).

Baca Juga :BBM Subsidi Parkir di Dinas PUPR Madina, Diduga Untuk Alat Berat

Sementara itu masih dari Pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO yang mengaku bernama Fazrul dan penanggung jawab di lokasi Kerja Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengatakan sudah memegang surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara yang membenarkan penggunaan galian C tanpa izin karena sesuai dengan edaran Gubernur Sumatera Utara untuk mempercepat pembangunan Jalan di Ruas Jembatan Merah-Simpang Gambir dan Ruas Jalan Sinunukan-Batahan.

Pada saat di konfirmasi terkait Izin yang digunakan penambang galian C, Fazrul balik meminta KTP dari wartawan media ini, dan mengatakan untuk mengecek kebenaran dan keabsahan di Pusat.

Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO belum dapat memberikan bukti Surat Rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara yang membenarkan penggunaan material galian C tanpa SIPB, dan juga belum menjawab pertanyaan wartawan terkait pembayaran pajak galian C ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga :Madina Catut Nama Bupati : Bisa Dipidanakan">Pengadaan Rebana Sekolah di Madina Catut Nama Bupati : Bisa Dipidanakan

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM dan Perindag Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi yang dikonfirmasi melalui Whatsapp, Senin (03/07/23) menyampaikan ucapan terima kasihnya terkait informasi tentang pencatutan nama Gubernur Sumatera Utara dalam pemberian rekomendasi penggunaan material galian C tanpa izin oleh PT Wika-SMJ-Utama KSO dan mengaku akan chek kebenarannya.

"Terima kasih info yang baru saya terima sebelumnya akan saya check kebenarannya setelah itu saya konfirmasi kembali,"awab singkat Kadis ESDM dan Peridag Provinsi Sumatera Utara.

Penulis
: Reza
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru