PT Wika-SMJ- Utama KSO Sebut Gubsu Benarkan Penggunaan Galian C Tanpa Izin

Hendra Mulya - Senin, 03 Juli 2023 16:16 WIB
PT Wika-SMJ- Utama KSO Sebut Gubsu Benarkan Penggunaan Galian C Tanpa Izin
Reza
Lokasi PT. WIKA-SMJ-Utama KSO di Kecamatan Linggabayu

Pada saat di konfirmasi terkait Izin yang digunakan penambang galian C, Fazrul balik meminta KTP dari wartawan media ini, dan mengatakan untuk mengecek kebenaran dan keabsahan di Pusat.

Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO belum dapat memberikan bukti Surat Rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara yang membenarkan penggunaan material galian C tanpa SIPB, dan juga belum menjawab pertanyaan wartawan terkait pembayaran pajak galian C ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga :Madina Catut Nama Bupati : Bisa Dipidanakan">Pengadaan Rebana Sekolah di Madina Catut Nama Bupati : Bisa Dipidanakan

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM dan Perindag Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi yang dikonfirmasi melalui Whatsapp, Senin (03/07/23) menyampaikan ucapan terima kasihnya terkait informasi tentang pencatutan nama Gubernur Sumatera Utara dalam pemberian rekomendasi penggunaan material galian C tanpa izin oleh PT Wika-SMJ-Utama KSO dan mengaku akan chek kebenarannya.

"Terima kasih info yang baru saya terima sebelumnya akan saya check kebenarannya setelah itu saya konfirmasi kembali,"awab singkat Kadis ESDM dan Peridag Provinsi Sumatera Utara.

Penulis
: Reza
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru