PT Wika-SMJ- Utama KSO Sebut Gubsu Benarkan Penggunaan Galian C Tanpa Izin

Hendra Mulya - Senin, 03 Juli 2023 16:16 WIB
PT Wika-SMJ- Utama KSO Sebut Gubsu Benarkan Penggunaan Galian C Tanpa Izin
Reza
Lokasi PT. WIKA-SMJ-Utama KSO di Kecamatan Linggabayu
bulat.co.id -MADINA | PT Wika-SMJ-Utama KSO di Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di duga menggunakan material galian C yang bersumber dari Penambangan galian C yang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca Juga :Madina Beredar di Medsos, Zulkifli Beri Klarifikasi">Video Percakapan Ketua Karang Taruna Madina Beredar di Medsos, Zulkifli Beri Klarifikasi

Pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO yang dihubungi melalui Jimmy, Senin (03/07/23) mengungkapkan bahwa material galian C yang digunakan berasal dari Dusun Ranto Sore, Kelurahan Simpang Gambir yang diduga dikelola oleh Hanapi, warga Kelurahan Simpang Gambir, dan dari Kelurahan Tapus diduga dikelola oleh Ku'lom, warga Kelurahan Simpang Gambir.

"Material galian C bersumber dari Ranto Sore dan Tapus, yang dikelola oleh Hanapi dan Ku'lom," ungkapnya dari balik Panggilan Whatsapp, Senin (03/07/23).

Baca Juga :BBM Subsidi Parkir di Dinas PUPR Madina, Diduga Untuk Alat Berat

Sementara itu masih dari Pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO yang mengaku bernama Fazrul dan penanggung jawab di lokasi Kerja Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengatakan sudah memegang surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara yang membenarkan penggunaan galian C tanpa izin karena sesuai dengan edaran Gubernur Sumatera Utara untuk mempercepat pembangunan Jalan di Ruas Jembatan Merah-Simpang Gambir dan Ruas Jalan Sinunukan-Batahan.

Penulis
: Reza
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru