Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

- Rabu, 07 Juni 2023 14:07 WIB
Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan
Ragil
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menggelar Konferensi pers di Polres Pemalang terkait kasus TPPO

"Dari 447 orang korban yang sudah berangkat, tuntutan memungut biaya dari para korbannya sebesar 5 juta rupiah per orang. Sehingga secara keseluruhan, dugaan telah meraup keuntungan mencapai kurang lebih sebesar 2 miliar," terang Ahmad Luthfi.

Kapolda Jateng mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf C Juncto pasal 72 huruf C Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Atas perbuatannya, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Kapolda Jateng.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru