Peringatan HUT Damkar, Satpol PP, Satlinmas, dan WH Digelar Serentak di Kota Langsa

Hadi Iswanto - Rabu, 06 Maret 2024 16:39 WIB
Peringatan HUT Damkar, Satpol PP,  Satlinmas, dan WH Digelar Serentak di Kota Langsa
Pemko Langsa menggelar Upacara Peringatan HUT ke-105 Tahun Pemadam Kebakaran (Damkar), HUT ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), HUT ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas)
bulat.co.id - Pemko Langsa menggelar Upacara Peringatan HUT ke-105 Tahun Pemadam Kebakaran (Damkar), HUT ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), HUT ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan HUT ke-21 Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa Tahun 2024 di Halaman Pendopo Walikota Langsa, Rabu (06/3/2024).

Upacara yang dipimpin oleh Sekda Kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid itu berlangsung hikmat dan lancar dan turut diikuti oleh Forkopimda, Pimpinan OPD, TNI-Polri, Angota Damkar, Satpol PP, Satlinmas dan WH Kota Langsa.

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan oleh Said Mahdum Majid menyampaikan salam sekaligus apresiasi serta penghargaan kepada seluruh anggota Damkar, Satpol PP, WH dan Satlinmas di seluruh Indonesia atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini.

"Melalui momentum perayaan hari jadi, Damkar, Satpol PP, Satlinmas dan WH tahun ini, pelaksanaan tugas sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah dapat terus ditingkatkan dengan semangat, kompetensi dan profesionalitas", ungkap Sekda Kota Langsa.

Menurutnya, sesuai Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (ditetapkan 30 September 2014), Satpol PP memiliki peran yang besar dalam memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta menegakan Peraturan Daerah.

"Satpol PP mempunyai andil besar dalam menciptakan situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur dalam penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah", ungkapnya.

Lebih lanjut, peran strategis Satpol PP dalam menciptakan situasi yang kondusif telah dibuktikan pada saat pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Satpol PP dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemilu melalui penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Distribusi Logistik dan hal teknis pendukung lainnya.

Begitu pula dengan Satlinmas, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2017, petugas keamanan, ketenteraman dan ketertiban di setiap TPS.

"Apresiasi kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas atas dedikasi serta kerja keras dalam mendukung ketentraman serta ketertiban masyarakat pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, sehingga masyarakat dapat menyalurkan aspirasi politiknya dengan aman dan tertib", papar Said Mahdum Majid.

Diharapkan Satpol PP dan Satlinmas dapat bekerjasama dan bersinergi dengan TNI/Polri untuk turut serta menjaga stabilitas keamanan, khususnya pasca pemungutan suara yang berpotensi dapat menimbulkan konflik.

"Adapun ancaman faktual pada masa penghitungan suara adalah penolakan hasil pemilu, provokasi terhadap hasil-hasil pemilu, kerusuhan massa, serta teror dan sabotase", katanya.

Kemudian, pengalaman Pemilihan Umum pada tahun ini dinilai akan menjadi landasan yang kuat bagi Satpol PP dan Satlinmas dalam menjalankan tugas-tugasnya secara efektif dan profesional. Dengan memanfaatkan pengalaman tersebut, diharapkan Satpol PP dan Satlinmas dapat lebih siap dan tanggap menghadapi tantangan yang mungkin timbul selama masa kampanye dan pelaksanaan Pilkada serentak mendatang.

Said Mahdum Majid selanjutnya mengingatkan pesan Mendagri kepada seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Pelindungan Masyarakat, yakni:

Pertama, Untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menciptakan suasana aman dan tertib dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Kedua, Terus berkoordinasi serta berkolaborasi bersama dengan TNI/Polri dan Forkopimda Melakukan pemantauan terhadap harga bahan pokok untuk memastikan kecukupan stok dan stabilitas harga, serta ketersediaan BBM.

Ketiga, Meningkatkan professionalisme serta kapasitas aparatur, dalam urusan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sebagai salah satu urusan wajib pelayanan dasar.

Penulis
: Rahman
Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru