Pemkab Pemalang Menghapus Denda PBB untuk Meringankan Warga

Dedi S - Minggu, 30 Juni 2024 19:00 WIB
Pemkab Pemalang Menghapus Denda PBB untuk Meringankan Warga
Solihin Kohar
Bupati Pemalang, Mansur Hidayat
bulat.co.id -PEMALANG I Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) telah meluncurkan program pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan bagi masyarakat.

Program ini diberikan kepada mereka yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB - P2) untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2024.

Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, dalam keterangannya menyebutkan bahwa program pemutihan ini adalah salah satu bentuk pelayanan Pemkab Pemalang dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.

"Pemkab akan memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda atas kerterlambatan pembayaran PBB - P2 mulai 1 Juli hingga 30 September 2024," ujar Mansur di rumah dinasnya.

Masyarakat Kabupaten Pemalang didorong untuk memanfaatkan kesempatan ini demi mewujudkan Pemalang yang maju, berdaya, dan sejahtera dengan membayar PBB di chanel (tempat) yang sudah disediakan.

Kepala Bappenda Pemalang, Rosi Kartika Dewi, mengungkapkan bahwa program ini dimaksudkan untuk meringankan beban warga masyarakat.

Maka mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, diberikan stimulus bebas denda PBB P2. "Sehingga tunggakan pajak tahun 2023 dan sebelumnya dapat dibayarkan tanpa dikenakan denda," ungkap Rosi melalui aplikasi pesan singkatnya pada Sabtu, 30 Juli 2024.

Untuk mendukung keberhasilan program tersebut, pihak Bappenda mengandeng Bank Jateng guna memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran. "Bappenda telah membuka banyak channel (tempat) pembayaran secara online bekerja sama dengan Bank Jateng," pungkas Rosi.

Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait oknum perangkat desa yang tidak membayarkan setoran PBB P2 ke Rekening Kas Umum Daerah, Rosi mengatakan bahwa pihaknya telah menggali informasi bahwa ada pengakuan dari oknum (Tg) dan oknum Kadus 2 (Kd) yang telah menerima setoran PBB P2 dari warga masyarakat, akan tetapi tidak menyetorkannya.

"Masa pajak dan jumlah setoran setiap wajib pajak bervariasi, Bappenda akan melakukan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan aplikasi e-PBB yang ada pada Bappenda," imbuhnya.



Penulis
: Solihin Kohar
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru