Pembunuh Wanita di Kebun Singkong Batang Terancam Hukuman Mati

- Jumat, 24 Februari 2023 20:15 WIB
Pembunuh Wanita di Kebun Singkong Batang Terancam Hukuman Mati
Istimewa
Terduga pelaku pembunuhan wanita di kebun singkong di Desa Rowosari, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

bulat.co.id - Usai tertangkap dan dilakukan penyidikan kepada tersangka Muta alias Alimin (23) warga Dukuh Mulyodadi, Desa Jambangan, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, tim penyidik Unit I Satreskrim Polres Batang, akhirnya menerapkan pasal berlapis kepada terduga pelaku.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Raharja dan Kasat Reskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers Jumat siang ( 24/2/2023 ), mengatakan usai tertangkap dan diamankan pada Jumat dini hari tadi, tersangka langsung dibawa ke Mapolres.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Bona Pasogit Sibolga Ditangkap

"Tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara berkala dan menerapkan pasal berlapis kepada tersangka. Pasal yang diterapkan yakni pasal 340 KUHP, dan juga pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata AKBP Saufi Salamun.

Ditambahaknnya, penyidik menerapkan pasal 340 KUHP, dikarenakan tersangka sudah merencanakan menghabisi nyawa korban sejak dua hari sebelum peristiwa terjadi. "Sementara, pasal 365 KUHP diterapkan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan untuk menguasai harta benda milik korban berupa handphone dan motor," tuturnya.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru