Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Kamis, 3 Oktober 2024.
Penuntut Umum, Syaiful Anwar SH, menyatakan bahwa Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.
JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun, yang akan dikurangi dengan masa penahanan.
Selain itu, JPU juga menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 17 Oktober 2024, untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 15 Mei 2024, ketika Nanda membacok saudaranya, Misro, hingga tewas.
Insiden tersebut dipicu oleh cekcok antara Misro dan istri terdakwa, dan keduanya tinggal serumah sebagai anak menantu.