Optimalkan Pemungutan Pajak dan Opsen, Pemkab Sergai Teken Kerja Sama dengan Pemprov Sumut 

Dedi S - Jumat, 25 Oktober 2024 17:00 WIB
Optimalkan Pemungutan Pajak dan Opsen, Pemkab Sergai Teken Kerja Sama dengan Pemprov Sumut 
bulat.co.id -Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen. Acara penandatanganan berlangsung pada Jumat, (25/10/2024), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan.

Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Sergai H. Parlindungan Pane, SP, M.Si, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai, Rusmiani Purba, SP, M.Si, menjelaskan bahwa PKS ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui kerja sama strategis antara Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara.

"Kerja sama ini mencakup pertukaran data, pengawasan bersama terhadap wajib pajak, pemanfaatan program pelayanan masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan," ujar Rusmiani Purba.

Pj. Sekdakab Sergai menambahkan bahwa perjanjian ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan kedua belah pihak.

"Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan pendapatan daerah masing-masing dapat dioptimalkan, khususnya dalam pemungutan pajak dan opsen," lanjutnya.




Pj. Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, dalam sambutannya menyampaikan harapan besar terhadap kerja sama ini, menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kepatuhan dan realisasi pajak.

"Melalui PKS ini, kita harapkan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan realisasi pendapatan daerah. Ini bagian dari berbagai inovasi yang kami dorong untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai pilar utama pembangunan," kata Fatoni.

Ia juga mengumumkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Fatoni memperingatkan bahwa apabila wajib pajak tidak melunasi pajak kendaraannya selama dua tahun, surat-surat kendaraan akan diblokir.

"Relaksasi ini bukan tanpa batas. Jika terus diperpanjang, justru tidak mendidik. Oleh karena itu, sanksi tetap diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan," tambahnya.

Menurutnya, pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di Sumatera Utara. "Pajak adalah unsur vital yang menentukan sejauh mana kita mampu melaksanakan pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," tutup Fatoni.

Hadir dalam acara ini Sekdaprov Sumut Arief Sudarto Trinugroho, para Sekda kabupaten/kota se-Sumut, para Kepala UPT Samsat se-Sumut, Kepala Bapenda Sergai Sri Rahmayani, S.Sos, M.Si, Sekretaris Bapenda Sergai Riadi Putra Sinuraya, SE, dan Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Sahat Viktor G. Simamora, SE.


Penulis
: Yusnar
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru