bulat.co.id -MEDAN
| Perbuatan pemuda inisial MP (19) ini tak patut untuk ditiru. Pasalnya, dia
nekat mengaku dibegal dan mebuat laporan polisi palsu hilangnya sepedamotor di
Polres Tebing Tinggi.
Namun saat menjalani pemeriksaan, petugas curiga dan
akhirnya terugkap laporan yang dibuat pemuda tersebut modus demi menghindari
biaya kredit motor yang sudah menunggak 2 bulan.
Baca Juga :Dua Unit Rumah Terbakar di Depan Polsek Pantai Cermin Sergai
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto
mengatakan, sebelum kebohongannya terungkap, MP membuat laporan polisi pada
Rabu (2/8/2023). Saat diperiksa, dia mengaku dibegal di Jalan Baja, Kelurahan
Tebing Tinggi, Selasa (1/8/2023) sekira pukul 22;45 WIB.
Awalnya, sebut Agus, dia sedang mengendarai motor,
lalu didatangi 2 pelaku yang berboncengan sepedamotor dari arah belakang.
Pelaku langsung menarik tangan sebelah kanan MP sehingga dia terjatuh ke badan
jalan sebelah kiri. Kata dia, begal tersebut juga mengacungkan celurit ke
arahnya.
"(Pengakuan MP) begal itu meminta isi kantong
korban berupa satu buah dompet berisikan STNK, KTP dan uang tunai sebesar Rp75
ribu milik korban. Lalu kedua orang tidak dikenal tersebut membawa lari satu
unit sepedamotor merk Honda Revo dan dompet miliknya," ujar Agus
menerangkan kebohongan pelaku.
Namun, kata Agus, saat proses pemeriksaan polisi
merasa curiga dengan keterangan MP, dia mengaku jatuh dari sepeda motor sebelah
kiri, tetapi lengan sebelah kanannya yang terluka. "Penyidik kemudian
melakukan pengecekan terhadap handphone MP.
Baca Juga :Gembong Begal Sepeda Motor di Lampung Tewas Ditembak Polisi Usai Baku Tembak
Ternyata terdapat komunikasi Whatsapps (dengan
temannya) yang menyatakan agar jangan memberitahukan bila sepeda motornya sudah
dijual," ujar Agus.
Penyidik kemudian menanyakan kebenaran pesan
Whatsapp itu, MP pun mengakui kebohongannya. "MP mengaku bahwa sepedamotornya
yang dilaporkan begal tersebut telah dijual seminggu lalu kepada orang lain.
Lalu MP membuat laporan kasus begal untuk menghindari kredit sepedamotor dari
leasing yang sudah menunggak selama dua bulan," papar Agus.
Setelah mengakui
perbuatannya, MP menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi
perbuatannya. "Lalu petugas menyerahkan pelapor kepada pihak keluarga
dengan dijamin oleh keluarganya dan diketahui oleh pihak kelurahan, dalam hal
ini pelaku, dikenakan wajib lapor ke Polres Tebing Tinggi," tutup Agus.
(dhan/kmp)