Muspika Beringin Amankan Eskapator Galian C Ilegal di Sungai Ular

- Jumat, 04 Agustus 2023 21:28 WIB
Muspika Beringin Amankan Eskapator Galian C Ilegal di Sungai Ular
Gunawan
Muspika Kecamatan Beringin menangkap satu unit eskapator galian C ilegal di bantaran Sungai Ular, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Jumat (4/8/2023).

bulat.co.id -DELISERDANG | Muspika Kecamatan Beringin menangkap satu unit eskapator galian C ilegal di bantaran Sungai Ular, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Jumat (4/8/2023).

Setelah diamankan, eskapator diangkut menggunakan trado dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga :Kronologi ODGJ Dikira Begal Hingga Babak Belur Dimassa di Deliserdang

Terkait hal ini, Camat Beringin, Iskandar Sayuti Siregar, saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya mengamankan satu unit eskapator yang melakukan kegiatan ilegal di bantaran Sungai Ular.

"Eskapator diamankan karena melakukan galian C ilegal merusak bantaran sungai yang dapat menyebabkan banjir. Alat berat itu diamankan ke kantor Satpol PP untuk proses lanjut," jelas Camat Beringin.

Penertiban yang dilakukan Muspika melibatkan Camat, Sekcam Beringin Guntur, Kapolsek Beringin, pihak Balai Wilayah Sungai Sumut, Satpol PP Deliserdang dan Danramil Beringin.



Aktivitas galian C ilegal di bantaran Sungai Ular sebelumnya sudah cukup lama beroperasi. Namun tetap membandel meski sudah diperingati petugas. Bahkan petugas sering kucing kucingan dengan para pelaku perusak bantaran sungai ini.

Baca Juga :Dua Jambret HP Kritis Dihajar Warga di Deliserdang


Pada kegiatan itu, tanah bantaran sungai dikeruk dan dijual ke luar lokasi diangkut dengan puluhan dum truk setiap hari. Galian C di bantaran sungai ini terdapat beberapa titik, salah satunya di Kecamatan Beringin.

Penulis
: Gunawan
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru