LBH Sebut Sertifikat Terbit Awal Sah, Kapolres Tetapkan 2 Tersangka

Andy Liany - Kamis, 28 Maret 2024 13:15 WIB
LBH Sebut Sertifikat Terbit Awal Sah, Kapolres Tetapkan 2 Tersangka
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Polres Pamekasan menetapkan dua tersangka atas kasus tanah antara nenek dan ponakan.

Para tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP.

Tersangka pertama merupakan terlapor atas nama Bahriyah (61), tersangka kedua yakni Syarif Usman, Mantan Lurah Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan tahun 2016.

Hal tersebut berdasarkan laporan polisi oleh Sri Suhartatik nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/Polres Pamekasan/polda Jawa Timur, tanggal 30 Agustus tahun 2022.

"Setelah dicek di BPN Pamekasan, SHM tersebut sebagian luasnya merupakan objek dengan SHM No. 1817 atas nama H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang merupakan milik pelapor," kata AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Rabu (27/3/2024) kemarin.

Sementara itu terpisah, Marsuto Alfianto Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (Pusura) Pamekasan, Jawa Timur saat ini ingin memberikan bantuan hukum kepada nenek Bahriyah (61) warga Kelurahan Gladak Anyar, atas tindak pemalsuan dokumen tanah yang saat ini menjadi gejolak publik.


"Apabila ada sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Peraturan tersebut menurut aturan yurisprudensi pasal nomer 5 tahun 2018. Serta salah satunya mengetahui tentang persolan hukum dan satunya tidak mengetahui maka tidak balance, nah pasti disitu membutuhkan bantuan maka kami lembaga bantuan hukum LBH Pusara siap membantu dengan gratis," paparnya dalam unggah akun tiktok pribadinya @klabermacan

Penulis
: Solihin Kohar
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru