bulat.co.id -Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres
Langkat Polda Sumut melakukan pengukuran lahan masyarakat yang diduga terimbas kerusakan oleh aktifitas pengerukan usaha galian C di tepian Sungai Batang Serangan, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Kamis (01/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Kedatangan tim
Tipidter Polres
Langkat Polda Sumut tersebut dipimpin langsung Kanit Tipidter, Ipda Giri Janitra dan beberapa personil tim penyidik untuk menindaklanjuti laporan Ahmad Syarif, warga Dusun II Alur Gadung, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten
Langkat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/762/VIII/2022/SPKT/Polres Langkat/
Polda Sumut tanggal 3 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin-Lirik/539/VIII/RES.1.10/2022/Reskrim tanggal 03 Agustus 2022 serta Surat Pemberitahuan Pengukuran Lahan Nomor: K/2186/XI/RES.1.10/2022) Reskrim tanggal 30 November 2022.
Selain itu, pengukuran lahan tersebut dilakukan sekaligus dalam upaya penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana pengrusakan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Titi, Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:Tanggul Sungai Jebol, Ratusan Hektar Areal Pertanian Terendam di Hamparan Perak
Upaya pengukuran lahan tersebut menindaklanjuti pelaporan Ahmad Syarif yang dalam laporannya menjabarkan bahwa pelapor memiliki sebidang lahan yang terletak di Dusun II Alur Gadung, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang seluas kurang lebih 4062,5 meter sesuai dengan Surat Pernyataan Ganti Rugi Nomor: 593.2-027/SB/V/2019 tertanggal 03 Mei 2019 yang diperoleh ganti rugi dari warga bernama Sumiran dan Surat Pernyataan Ganti Rugi Nomor: 593.2-016/SB/III/2019 tanggal 24 Maret 2019 seluas lebih kurang 9573,75 meter yang diganti rugi dari Kusnan.
Namun pada hari Minggu (17/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB lahan tanah yang telah ditanami kelapa sawit tersebut diduga telah dikeruk oleh HS yang dijadikan sebagai lokasi pertambangan galian C jenis Sirtu (Pasir dan Batu), serta mendirikan pondok di lokasi tersebut.
Namun, sebaliknya HS berkilah jika lahan yang dikeruk tersebut merupakan lahan tanah miliknya sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 13 November 2020 seluas lebih kurang 2.800 M2 yang dibeli dari Kusnan yang terletak di Dusun V Sei Litur Tasik Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang. Sehingga Ahmad Syarif merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres
Langkat Polda Sumut.
Berdasarkan bukti yang disampaikan masing-masing kedua belah pihak sehingga penyidik
Tipidter Polres
Langkat Polda Sumut melakukan pengukuran ulang.
Dari pantauan di lokasi pengukuran hadir beberapa saksi penjual lahan, warga masyarakat setempat serta, 3 orang Kepala Dusun yang mengetahui batas-batas lahan yang dimiliki oleh pelapor Ahmad Syarif dan pihak yang dilaporkan yakni HS. Namun sayangnya, terlapor HS tidak tampak hadir di lokasi pengukuran.
Salah satu Kepala Dusun di lapangan bersama tim kepolisian dan warga lainnya membenarkan bahwa lahan yang diukur itu milik Ahmad Syarif. "Ya ini punya bang Arif, kami Kadus Desa Sei Litur dan Sei Bamban, serta masyarakat lainnya yang ada disini pun tau bahwa ini adalah ladang bang Arif yang dibelinya dari Sumiran pada Mei 2019 lalu," cetus Kepala Dusun asal Desa Sei Litur.
Sementara itu, Kapolres
Langkat Polda Sumut AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kanit
Tipidter Ipda Giri Janitra membenarkan jika pihaknya telah datang dan telah melakukan pengukuran lahan milik pelapor Ahmad Syarif.
"Setelah pengukuran lahan kita akan melakukan beberapa tahapan penyelidikan lanjutan yakni menghadirkan saksi ahli (jika memang dibutuhkan) serta melakukan gelar perkara," ujarnya. (HE)