KPUD Karo Sosialisasi Pembentukan Badan AD HOC Pemilu 2024

KPUD Karo Sosialisasi aplikasi SIAKBA
- Senin, 21 November 2022 18:22 WIB
KPUD Karo Sosialisasi Pembentukan Badan AD HOC Pemilu 2024
Jajaran KPUD Karo diabadikan bersama dengan insan pers usai melakukan sosialisasi Pembentukan Badan AD HOC Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)
bulat.co.id -Menjelang pemilu serentak tahun 2024 KPU Kabupaten Karo, gelar kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan AD HOC.

Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih atas kesediaan rekan – rekan Pers untuk ikut mensosialisasikan program KPU terkait tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, pada masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Karo.

"Badan AD HOC yang dimaksud yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rencananya mulai Januari 2023 baru akan dilakukan penerimaan PPK dan PPS. Dan masa kerja Badan AD HOC untuk Pemilu 2024 lebih lama jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya yakni selama 15 bulan," tegas Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan, di Aula Hotel Suit Pakkar, Jalan Jamin Ginting, Desa Raya Berastagi, Senin (21/11/2022).

Melalui sosialisasi ini, lanjut Gemar Tarigan, masyarakat ikut berpartisipasi untuk menyukseskan gelaran Pemilu 2024. Bagi yang mau mendaftar sebagai Badan AD HOC bisa mendaftar dengan syarat usia minimal 17 tahun, dan maksimal 55 tahun.

"Selanjutnya kita akan melaksanakan penetapan Dapil, karena sekarang di Kabupaten Karo Anggota Dewan yang sebelumnya 35 kursi pada 2024 mendatang menjadi 40 kursi," terangnya.

Selain itu ada beberapa desa yang beralih alamat seperti Simacem, yang dulu masuk di Kecamatan Naman Teran sekarang masuk ke Kecamatan Tigapanah, kemudian KPUD Karo juga akan melakukan penetapan Calon Senator.

"Pada Januari - Februari sudah mulai pendaftaran calon Legislatif, sedangkan KPU Karo akan berakhir pada 10 Oktober 2023, semoga saja bisa diperpanjang atau kita lihat bagaimana nanti perkembangannya. Agar dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024, dan bagi pelamar harus mendaftarkan diri terlebih dahulu pada laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA terlebih dahulu," pungkasnya.

(Bay)

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru