KPU Pamekasan Pastikan Seluruh Bacaleg Tidak Terlibat Pidana

- Senin, 15 Mei 2023 22:22 WIB
KPU Pamekasan Pastikan Seluruh Bacaleg Tidak Terlibat Pidana
bulat.co.id/Idrus Habibi
Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh Amiruddin.
bulat.co.id - Berdasarkan hasil catatan resmi dari KPU Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sebanyak 630 orang sudah selsai mendaftar dari 18 partai politik yang akan berjuang merebut kursi DPRD kabupaten.

"Rata-rata jumlah Bacaleg yang didaftarkan dari 18 Parpol di Pamekasan tidak mencapai jumlah maksimal 45 orang paling sedikit itu dari partai umat sekitar 7 orang. Partai baru yang rata-rata mendaftarkan bacalegnya tidak mencapai 45, kalau partai lama rata-rata mencapai 45 orang yang diajukan, hanya Parta Perindo jumlahnya 36" ucap Moh Amiruddin, Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Senin (15/05/23).

Baca Juga:18 Parpol di Pamekasan Tunggu Verifikasi Dari KPU

Amir lanjut mengungkapkan jika terbukti caleg pernah terlibat dalam pelanggaran pidana, maka hal itu bisa menjadi penyebab gugurnya menjadi caleg DPRD.

"Kalau setelah diklarifikasi benar adanya, maka apa yang menjadi masukan dan tanggapan dari masyarakat benar-benar menjadi larangan bagi bacaleg anggota DPRD, maka bisa jadi seperti itu (gugur). Tentu kita melihat masukannya apa, dan hasil klarifikasinya juga apa, termasuk kita klarifikasi secara faktual dengan mengecek ke pihak pengadilan juga nanti," paparnya.


Setelah pendaftaran Bacaleg ditutup, selanjutnya KPU Pamekasan akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dari dokumen persyaratan Bacaleg mulai 15 Mei – 23 Juni 2023.

"Nanti setelah tanggal 24-25 Juni, kita sampaikan pada parpolnya bahwa bacaleg atas nama ini, apa saja dokumen yang tidak sesuai persyaratan. Pada 26 Juni – 9 Juli 2023, partai tersebut memperbaiki persyaratan dari bacaleg itu," pungkasnya.

Penulis
: Habibi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru