KIHT Pamekasan Tahap Dua Dikerjakan Dalam Waktu 120 Hari Kerja 

- Kamis, 17 Agustus 2023 20:26 WIB
KIHT Pamekasan Tahap Dua Dikerjakan Dalam Waktu 120 Hari Kerja 
Habibi
Lokasi KIHT di Desa gGugul, Kecamatan Tlanakan

bulat.co.id -PAMEKASAN - PT Guna Karya yang beralamat di Jalan Wakhid Hasyim No: 81 - Lumajang, Jawa Timur, melakukan penawaran senilai Rp5 Milliar untuk pembangunan gedung fisik tahap ke dua di kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Kini, perusahaan tersebut secara resmi sudah melakukan penandatanganan kontrak kerja di tahun 2023. Kontrak pekerjaan tersebut nantinya harus sudah rampung pada 120 hari kerja yang telah disepakati bersama oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Baca Juga :Dua Proyek Pokmas Diperiksa Kejari Pamekasan

"Kontrak itu terhitung dari September sampai Desember 2023. Pembangunan fisik harus sudah rampung pada akhir tahun 2023," kata Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto, Kamis (17/8/23).



Basri melanjutkan, rekanan melakukan komitmen bersama untuk melaksanakan pembangunan KIHT tahap kedua sesuai ketentuan.

Baca Juga :Desa Panaguan, Kampung Bersih Narkoba di Pamekasan

"Mutual cek nol, akan dilakukan bersama dengan rekanan dalam waktu dekat. Kalau tidak ada komitmen, tidak mungkin kontrak itu ditandatangani. Tinggal nanti menunggu realisasinya kapan," pungkasnya.

Penulis
: Habibi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru