Kakek Cabul di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara 

Andy Liany - Selasa, 14 Mei 2024 19:01 WIB
Kakek Cabul di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara 
istimewa
Tersangka bermasker saat digelandang polisi
bulat.co.id - Satuan reserse kriminal Polres Pamekasan berhasil tangkap kakek inisial M (74) dirumah menantunya di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan Jawa Timur.

Kepada polisi M mengaku berhasil menyetubuhi korbannya sejak November 2021 di kecamatan Kadur.

"Korbannya anak di bawah umur, hingga melahirkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat konferensi pers pada Selasa 14 Mei 2024.

Atas aksi bejatnya itu kata kasat melanjutkan, M dijerat Pasal 81, Ayat 1, Ayat 2 atau Pasal 82, Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 76D, 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81, 82 Perpu pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

"Dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," urainya

Menurut keterangan Doni, Korban di iming-imingi uang dengan nominal yang beragam untuk memuaskan nafsu birahinya. Setelah semua terpenuhi korban diancam oleh pelaku akan dihabisi jika memberitahu kepada siapapun.

"Tak ada tersangka lain, pria tersebut melakukannya seorang diri," pungkasnya.

Penulis
: Habibi
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru