bulat.co.id -LANGKAT | Aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) di dekat Pante Cendana, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Langkat pada kordinat 3.74251 LU dan 98.21380 BT dinyatakan ilegal. Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut H Faisal Arif Nasution SSos MSi, Rabu (26/7/2023) sore.
"Lokasinya itu, tumpang tindih dengan izin CV Sejahtera Alam. Karena ada juga yang ngajukan permohonan Surat Izin Penambangna Batuan (SIPB) atas nama tersebut. Kami pun bingung ini, kok bisa namanya sama. Tapi pastinya, ilegal itu," tegas Faisal.
Baca Juga :Diduga Beroperasi di Luar Kordinat IUP, Penambang Galian C Terkesan Kebal Hukum
Pastinya, kata Faisal, kalau sifatnya masih mengajukan permohonan SIPB, tidak bileh melakukan penambangan di lokasi tersebut. Karena, lokasi itu berada di luar kordinat yang memiliki izin.
Saat ini, Faisal mengatakan, pihak DPMPPTSP Sumut sedang menelusuri oknum yang mengajukan permohonan SIPB serupa dengan nama CV Sejahtera Alam. Hal itu pun diakui Faisal sebagai sebuah kerancuan.
"Kalau tentang pertambangan, itu kan terkait dengan lingkungan. Jadi, bila lingkungan itu rusak akibat pertambangan, itu kan mengarah ke pidana. Maka, lokasi yang ditambang itu harus memiliki izin. Karena, nantinya akan ada tanggung jawab pemegang izin untuk memperbaiki lingkungan," tegas Faisal.
Sebelumnya, meskipun sempat berhenti menambang, excavator yang diduga beroperasi di luar kordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) kini barktivitas kembali. Pengerukan material pasir dan batu (sirtu) di Dusun Tahun XI, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Langkat itu pun terkesan tak tersentuh hukum.
Pantauan awak media di lokasi tambang, persisnya di objek wisata Pante Cendana, Selasa (25/7/2023) siang, excavator yang beroperasi pada kordinat 3.74251 LU dan 98.21380 BT itu, sedang mengisi material sirtu ke bak truk.
Sementara, saat dilihat pada peta Geoportal ESDM, kordinat tersebut tidak masuk dalam IUP maupun WIUP yang terdaftar. Artinya, aktivitas penambangan tersebut patut diduga tidak memliki izin alias ilegal.
Saat dikonfirmasi, Kanit Tipitdter Polres Langkat IPDA Adi Arifin mengatakan bahawa, aktivitas alat berat tersebut masih di titik kordinat. Ia malah menyarankan awak media untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas), jika excavator itu berada di luar kordinat.
Baca Juga :BNNK Langkat Tangkap Pengedar Sabu di Kandang Lembu
"Sudah kita cek juga kemaren bg, masih dititik kordinat, jadi kalo memang temuan abg diluar kordinat sebaiknya dibuatkan laporan dumasnya, supaya kita dapat lakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil pihak instansi terkait selaku yg memberikan izin untuk diambil keterangannya, sebagai ahli," kata Adi via pesan WhatsApp.
Sementara, pada Mei 2023 silam, Adi dengan tegas mengatakan bahwa lokasi tambang persis di depan Pante Sendana berada di luar kordinat IUP. Saat itu, alat berat yang beroperasi di sana pun kembali menambang ke kordinat yang sudah ditentukan dalam IUP.
Adi juga mengatakan, saat personelnya turun ke lapangan, eskavator yang melakukan penambangan sudah berpindah ke dalam titik koordinat.
"Jika ingin dilakukan penindakan, tidak bisa hanya berdasarkan titik koordinat begitu saja. Harus dibarengi dengan pembuktian. Untuk menindak yang di luar titik koordinat, harus tertangkap tangan," kata Adi saat itu.