Jutaan Batang Rokok Hingga Minuman Beralkohol Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Bayur

Hendra Mulya - Kamis, 03 Agustus 2023 14:45 WIB
Jutaan Batang Rokok Hingga Minuman Beralkohol Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Bayur
istimewa
Pemusnahan barang ilegal di Bea Cukai Teluk Bayur (Muhammad Afdal)

bulat.co.id -PADANG | Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkan seluruh barang bukti ilegal hasil dari penindakan priode 2022 hingga 2023.

Barang ilegal yang dimusnahkan itu antara lain berupa rokok, minuman beralkohol, hingga pcs sex toys yang memiliki perkiraan nilai harga barang sebesar Rp 7,4 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Agus Yulianto, menyebut, kerugian negara yang disebabkan oleh barang ilegal ini mencapai 4,7 miliar. Menurutnya, barang yang paling banyak ditindak berupa rokok bermacam merek yang terdiri dari Luffman, H Mind, Coffe Stik, Smart, X Bold, H Mild, RNX dan Ok Bold.
Baca Juga :Menko PMK dan Kepala BNPB Gunakan Rompi Antipeluru saat Kunjungi Lokasi Bencana Kelaparan di Puncak Papua
"Rokok yang kami musnahkan sebanyak 6,3 juta batang rokok bermacam merek, minuman alkohol sejumlah 0,62 liter, dan satu buah pcs sex toys. Memang yang dominan kami sita berupa rokok ilegal," kata Agus, Kamis (3/8/23).

Lebih lanjut, Agus mengatakan semua barang yang dimusnahkan berasal dari sitaan Bea Cukai Teluk Bayur. Selain itu, ia menyebut semua barang yang disita Bea Cukai Teluk Bayur berasal dari kiriman dari dalam negeri maupun luar negeri.

"Untuk dalam negeri rokok itu berasal dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Sedangkan luar negeri berasal dari Malaysia, dan Vietnam. Semua barang itu dikirim ada melalui pesawat dan kapal," jelasnya.
Baca Juga :173 Titik di Jatim Kekeringan, 3,4 Juta Liter Air Bersih Didistribusikan
Selain itu, ia menyebut Bea Cukai Teluk Bayur akan menindak semua barang ilegal yang masuk ke Sumbar. Dalam penindakan ini menurutnya sudah beberapa orang ditetapkan tersangka terkait peredaran rokok ilegal di Sumbar.

"Dari pencobaan pengiriman barang ilegal ini, kami dan polisi sudah menetapkan beberapa tersangka," jelasnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru