bulat.co.id -PADANG | Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkan seluruh barang bukti
ilegal hasil dari penindakan priode 2022 hingga 2023.
Barang ilegal yang dimusnahkan itu antara lain berupa
rokok, minuman beralkohol, hingga pcs sex toys yang memiliki perkiraan nilai
harga barang sebesar Rp 7,4 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Agus Yulianto, menyebut, kerugian negara
yang disebabkan oleh barang
ilegal ini mencapai 4,7 miliar. Menurutnya, barang
yang paling banyak ditindak berupa rokok bermacam merek yang terdiri dari
Luffman, H Mind, Coffe Stik, Smart, X Bold, H Mild, RNX dan Ok Bold.
Baca Juga :Menko PMK dan Kepala BNPB Gunakan Rompi Antipeluru saat Kunjungi Lokasi Bencana Kelaparan di Puncak Papua
"Rokok yang kami musnahkan sebanyak 6,3
juta batang rokok bermacam merek, minuman alkohol sejumlah 0,62 liter, dan satu
buah pcs sex toys. Memang yang dominan kami sita berupa rokok ilegal,"
kata Agus, Kamis (3/8/23).
Lebih lanjut, Agus mengatakan semua barang yang dimusnahkan berasal dari sitaan
Bea Cukai Teluk Bayur. Selain itu, ia menyebut semua barang yang disita Bea
Cukai
Teluk Bayur berasal dari kiriman dari dalam negeri maupun luar negeri.
"Untuk dalam negeri rokok itu berasal dari
Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Sedangkan luar negeri berasal dari
Malaysia, dan Vietnam. Semua barang itu dikirim ada melalui pesawat dan
kapal," jelasnya.
Baca Juga :173 Titik di Jatim Kekeringan, 3,4 Juta Liter Air Bersih Didistribusikan
Selain itu, ia menyebut
Bea Cukai Teluk Bayur
akan menindak semua barang
ilegal yang masuk ke Sumbar. Dalam
penindakan ini
menurutnya sudah beberapa orang ditetapkan tersangka terkait peredaran rokok
ilegal di Sumbar.
"Dari pencobaan pengiriman barang ilegal
ini, kami dan polisi sudah menetapkan beberapa tersangka," jelasnya.