bulat.co.id -
MADINA | Ketua
Jaringan Masyarakat Pemantau Polri (JAMPI) Sumatra Utara,
Zakaria Rambe
berharap
Kapolda Sumut untuk menjadikan
penertiban Galian C tanpa Izin di
Kabupaten Mandailing Natal menjadi prioritas dalam menyelesaikan tugasnya di
Sumut.
Hal ini diungkapkan Zakaria, ketika
diminta komentarnya terkait lambatnya penertiban Galian C tanpa izin di Madina,
Rabu (26/7/23).
Zakaria menilai dengan slogan
Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Efendi yang menerapkan penegakan hukum
yang beradab maka ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan
olehnya.
Baca Juga :Seru..! Pilkades Madina Diwarnai Persaingan Antar Anggota Keluarga
"Kapolda Sumut yang baru dengan
semboyannya untuk penegakan hukum yang beradab maka galian C tanpa izin ini
harus segera diselesaikan. Jangan terus dibiarkan dan terkesan adanya
pembiaran," ungkap Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI)
Sumut.
Selain itu, menurut Zakaria banyak
lagi pr-pr lama yang belum tuntas di zaman Irjen Panca Putra Simanjuntak. Salah
satunya adalah penyelesaian kasus Tambang Emas Tanpa Izin yang masih jalan
ditempat di Madina.
"Selain Galian C, penyelesaian kasus
Tambang Emas Tanpa Izin di Madina harus juga dijadikan prioritas. Agar mereka
yang katanya sudah dijadikan tersangka bisa memiliki kekuatan hukum tetap. Ini
apa jangan jalan di tempat sampai saat ini," tegasnya.
Banyaknya penggunaan material dari
Galian C tanpa izin di Madina ini sebelumnya sudah ditanggapi oleh Gubernur
Sumut dengan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 900.1.13.1/7845/2023. Dalam
surat edaran tersebut, Gubsu juga menegaskan bahwa penggunaan material Galian C
untuk proyek-proyek pembangunan harus menggunakan Galian C yang memiliki izin
dan membayar pajak daerah.
Seperti data dari wartawan, pihak
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madina. Menurut data dari Bapenda,
PT. Jaya Kontruksi menggunakan sekitar 69.000 M3 bahan material Galian C. Namun
hingga saat ini berdasarkan data Bapenda baru 21.549 M3 yang dibayarkan oleh
PT. Jaya Kontruksi.
"Benar hingga bulan Juli awal, PT.
Jaya Kontruksi ini melapor pajak hanya sekitar 21.549 M3. Dan informasi yang
kita dapat saat ini pekerjaan Jakon itu sudah mencapai 80%, dalam artian sisa
penggunaan material Galian C tanpa izin ini kemana mereka laporkan pajaknya,"
jelas Dedek Ispenyah, Kabid Penagihan Pajak Daerah, Rabu (26/7/23).
Dugaan penggunaan material galian C
yang berasal dari operasi produksi penambangan tanpa Surat Izin Penambangan
Batuan (SIPB) oleh PT Jaya Kontruksi (PT Jakon) dalam pengaspalan Jalan Lintas
Sumatera (Jalinsum) di ruas Jalinsum Kabupaten Mandailing Natal, sangat kuat dugaan
telah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 3
Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan dapat terjerat Pasal 161.
Baca Juga :Biaya Rental Mobnas Wakil Bupati Madina Rp170 Juta Pertahun
Selain itu berdasarkan Surat Edaran
(SE) Gubernur Sumatera Utara Nomor : 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 4 Juli 2023
tentang penggunaan bahan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan yang
memiliki izin tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan membayar pajak
daerah, turut memperkuat agar Pengerjaan Kontruksi untuk menggunakan galian C
yang berasal dari kegiatan penambangan yang memiliki izin produksi resmi.
Beranjak dari Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun
2020, SE Gubsu Nomor : 900.1.13.1/7845/2023, Surat KPK RI Nomor :B/3900/KSP.00/70-72/07/2023,
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol. Agung Setya Imam
Effendi SH, SIK, MSi didesak untuk menindak tegas PT Jaya Kontruksi yang
beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing
Natal.