Seperti data dari wartawan, pihak
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madina. Menurut data dari Bapenda,
PT. Jaya Kontruksi menggunakan sekitar 69.000 M3 bahan material Galian C. Namun
hingga saat ini berdasarkan data Bapenda baru 21.549 M3 yang dibayarkan oleh
PT. Jaya Kontruksi.
"Benar hingga bulan Juli awal, PT.
Jaya Kontruksi ini melapor pajak hanya sekitar 21.549 M3. Dan informasi yang
kita dapat saat ini pekerjaan Jakon itu sudah mencapai 80%, dalam artian sisa
penggunaan material Galian C tanpa izin ini kemana mereka laporkan pajaknya,"
jelas Dedek Ispenyah, Kabid Penagihan Pajak Daerah, Rabu (26/7/23).
Dugaan penggunaan material galian C
yang berasal dari operasi produksi penambangan tanpa Surat Izin Penambangan
Batuan (SIPB) oleh PT Jaya Kontruksi (PT Jakon) dalam pengaspalan Jalan Lintas
Sumatera (Jalinsum) di ruas Jalinsum Kabupaten Mandailing Natal, sangat kuat dugaan
telah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 3
Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan dapat terjerat Pasal 161.
Baca Juga :Biaya Rental Mobnas Wakil Bupati Madina Rp170 Juta Pertahun
Selain itu berdasarkan Surat Edaran
(SE) Gubernur Sumatera Utara Nomor : 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 4 Juli 2023
tentang penggunaan bahan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan yang
memiliki izin tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan membayar pajak
daerah, turut memperkuat agar Pengerjaan Kontruksi untuk menggunakan galian C
yang berasal dari kegiatan penambangan yang memiliki izin produksi resmi.
Beranjak dari Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun
2020, SE Gubsu Nomor : 900.1.13.1/7845/2023, Surat KPK RI Nomor :B/3900/KSP.00/70-72/07/2023,
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol. Agung Setya Imam
Effendi SH, SIK, MSi didesak untuk menindak tegas PT Jaya Kontruksi yang
beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing
Natal.