JAMPI Sumut Minta Kapolda Sumut Prioritaskan Penertiban Galian C Tanpa Izin di Madina

Hendra Mulya - Rabu, 26 Juli 2023 11:45 WIB
JAMPI Sumut Minta Kapolda Sumut Prioritaskan Penertiban Galian C Tanpa Izin di Madina
istimewa
Zakaria Rambe, Ketua JAMPI Sumut

Seperti data dari wartawan, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madina. Menurut data dari Bapenda, PT. Jaya Kontruksi menggunakan sekitar 69.000 M3 bahan material Galian C. Namun hingga saat ini berdasarkan data Bapenda baru 21.549 M3 yang dibayarkan oleh PT. Jaya Kontruksi.

"Benar hingga bulan Juli awal, PT. Jaya Kontruksi ini melapor pajak hanya sekitar 21.549 M3. Dan informasi yang kita dapat saat ini pekerjaan Jakon itu sudah mencapai 80%, dalam artian sisa penggunaan material Galian C tanpa izin ini kemana mereka laporkan pajaknya," jelas Dedek Ispenyah, Kabid Penagihan Pajak Daerah, Rabu (26/7/23).

Dugaan penggunaan material galian C yang berasal dari operasi produksi penambangan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) oleh PT Jaya Kontruksi (PT Jakon) dalam pengaspalan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di ruas Jalinsum Kabupaten Mandailing Natal, sangat kuat dugaan telah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan dapat terjerat Pasal 161.

Baca Juga :Biaya Rental Mobnas Wakil Bupati Madina Rp170 Juta Pertahun

Selain itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara Nomor : 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 4 Juli 2023 tentang penggunaan bahan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah, turut memperkuat agar Pengerjaan Kontruksi untuk menggunakan galian C yang berasal dari kegiatan penambangan yang memiliki izin produksi resmi.

Beranjak dari Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, SE Gubsu Nomor : 900.1.13.1/7845/2023, Surat KPK RI Nomor :B/3900/KSP.00/70-72/07/2023, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi SH, SIK, MSi didesak untuk menindak tegas PT Jaya Kontruksi yang beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.

Penulis
: Reza
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru