bulat.co.id -
MADINA I Irsal Pariadi, mantan
Camat Batahan, mengklarifikasi bahwa status
Stanvas lahan seluas 168.5 Ha di Kecamatan Batahan belum dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Ia menyatakan bahwa Pemkab masih menstanvas lahan tersebut dan dalam minggu ini akan memanggil semua kelompok untuk duduk bersama membahas masalah stanvas.
Belum ada dicabut. Dalam minggu ini, Pemkab akan memanggil semua kelompok untuk duduk berdiskusi tentang masalah stanvas ini," tulis Irsal dalam pesan WhatsApp, Minggu (9/6/2024) sore.
Irsal merasa heran terhadap beberapa media online yang menyatakan bahwa lahan stanvas yang distanvaskan oleh Bupati Madina telah dicabut oleh Ketua DPRD Madina dan Kapolres Madina.
"Makanya heran saya sama yang nulis berita. Solusinya untuk stanvas ini adalah menggabungkan semua kelompok menjadi satu di dalam satu wadah koperasi. Namun hingga saat ini belum juga ada kesepakatan dari kelompok-kelompok itu," jelasnya.
Ia juga menyarankan agar kelompok-kelompok tersebut bisa bergabung dalam satu wadah koperasi.
Namun, sampai saat ini belum ada kesepakatan dari kelompok-kelompok tersebut.
Irsal berharap bahwa semua informasi terkait Stanvas ini harus jelas dan pasti agar tidak menimbulkan potensi konflik di masyarakat.
Sebelumnya, Kelompok Tani Pilar Batahan yang dipimpin oleh Masriadi telah menjelaskan bahwa lahan stanvas yang ditetapkan oleh Bupati Madina kini dikuasai oleh Tarman Tanjung CS.
Sehingga Pemkab Madina, melalui Kelurahan Pasar Baru Batahan, tidak lagi memiliki kewenangan untuk merawat dan memanen lahan sawit tersebut.