Impor Ilegal Kembali Digagalkan Saat Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa, Ada Onderdil Harley Davidson

Hendra Mulya - Selasa, 21 Mei 2024 11:34 WIB
Impor Ilegal Kembali Digagalkan Saat Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa, Ada Onderdil Harley Davidson
Istimewa
bulat.co.id - ACEH | Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan beberapa tim patroli dan satuan tugas lainnya kembali berhasil menggagalkan kegiatan impor ilegal. Penindakan kali ini dilakukan di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh pada Kamis (16/5/24) lalu.

Operasi gabungan yang dilaksanakan dari pukul 01.00 WIB dini hari hingga 15.00 WIB ini telah berhasil menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat melalui penindakan atas barang-barang ilegal hasil selundupan dengan nilai estimasi sebesar Rp 3,6 miliar rupiah.

Operasi ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Tim Patroli Darat Kantor Wilayah DJBC Aceh, Tim Patroli Darat Kantor Bea Cukai Langsa, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002, Tim Patroli Laut BC 10030, serta Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-5 Acch Tamiang Semua pihak yang terlibat menunjukkan koordinasi yang luar biasa dalam melaksanakan tugasnya.

Penindakan dimulai pada Rabu, (15/5/24) ketika Tim Gabungan Bea Cukai Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan analisis dan koordinasi dengan Satuan Tugas Patroli Laut. BC 30002 Selanjutnya, dibentuk Tim Patroli Laut BC 10030 dan Patroli Darat Gabungan dengan dukungan pengamanan dari Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.

Pada Kamis, (16/5/24) sekitar pukul 05.00 WIB saat melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002 menginformasikan kepada Tim Patroli Laut BC 10030 bahwa terdapat HSC yang melaju kencang memasuki Alur Pantai Kermak Tim Patroli Laut BC 10030 melakukan pengejaran dan pencarian ke dalam alur sungai. Pukul 10.00 WIB, Tim Patroli Laut BC 10030 berhasil menemukan dan melakukan penindakan terhadap HSC tersebut di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah yang telah ditinggalkan oleh awak kapalnya.

Pada waktu yang bersamaan, Tim Patroli Darat Gabungan yang telah mengidentifikasi lokasi landing spot segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penindakan. Tim gabungan berhasil melakukan penindakan sebuah gudang di Desa Bandar Khalifah yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan HSC, yang digunakan untuk menimbun berbagai macam barang impor illegal yang telah ditinggalkan oleh pelaku.

Barang-barang tersebut, antara lain, 9 (sembilan) unit kendaraan bermotor roda dua (merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, Honda) dalam kondisi bekas, Onderdil/Suku cadang kendaraan bermotor, 12 koli onderdil Harley Davidson, sembilan koli onderdil kendaraan bermotor lainnya, satu ekor anjing ras, satu ekor kura-kura dewasa jenis Indian star, 20 ekor kura-kura albino anakan, 11 koli tanaman hias, tiga koli kosmetik berbagai jenis dan merek, satu koli pakaian bekas, 10 koli Cha Tra Mue Brand (Green Tea Mix), koli Cha Tra Mue Brand (Thai Tea Mix), satu koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan), satu koli grease pelumas tanpa merk dan satu koli spare part alat berat.

Pada saat dilakukan penindakan terhadap HSC dan barang-barang impor illegal tersebut, tim gabungan tidak ditemukan dokumen Kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor. Kapal cepat (HSC) yang digunakan sebagai sarana pengangkut untuk kegiatan impor illegal saat ini telah dibawa ke dermaga Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebih lanjut.

Barang-barang hasil penindakan juga telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa barang-barang impor illegal tersebut termasuk dalam golongan barang larangan dan/atau pembatasan untuk diimpor.

Atas penindakan ini, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan pada tanggal 16 Mei 2024 Perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp 3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses penelitian. Kegiatan ini diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Kemudian untuk Barang Hasil Penindakan berupa tumbuhan dan satwa maka akan dilakukan pelimpahan ke BKHIT Aceh untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyatakan, Bea Cukai Langsa tidak henti-hentinya akan melakukan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayahnya. Keberhasilan penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat.

"Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal", ungkap Sulaiman.

Penulis
: Rahman
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru