IMM Sumut Minta Kejati Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

- Jumat, 21 Oktober 2022 15:12 WIB
IMM Sumut Minta Kejati Periksa Mantan Wali Kota Sibolga
Ketua dan Sekretaris DPD IMM Sumut Muhammad Arifuddin Bone dan Rahmad Darmawan Daulay - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Wali Kota Sibolga periode 2010-2015 SH ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kamis (20/10/2022).

Laporan tersebut dibenarkan Ketua dan Sekretaris DPD IMM Sumut Muhammad Arifuddin Bone dan Rahmad Darmawan Daulay. 

"Di mana IMM Sumut mempersoalkan dugaan keterlibatan Wali Kota Sibolga periode 2010-2015 tersebut dalam penentuan harga rumah milik Adely Lis di Jalan Merpati/Mojopahit, Aek Manis Sibolga Selatan," kata Arifuddin didampingi Rahmad, Jumat (21/10/2022). 

Ia mengatakan dalam sidang terhadap terdakwa JES semua fakta-fakta itu terungkap. Bahwa mantan Wali Kota Sibolga dua periode itu yang menentukan harga pembayaran dan bukan tim penilai. 

Namun anehnya, masih dikatakan Arifuddin, SH tidak dimintai keterangan. "Bahkan, tidak terkena pasal ikut bekerjasama menguntungkan orang lain atau pihak tertentu, sebagaimana diterapkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Arifuddin Bone.

Apalagi, masih dikatakan Ketua DPD IMM Sumut ini, harga yang diucapkan oleh Wali kota dua periode 2010-2015 tadi berada di atas harga yang telah ditentukan oleh tim penilai yakni Rp 850 ribu/meter.  

"Kita tidak tahu apa dasar SH menaikkan harga, dan kita indikasikan ada niat untuk menguntungkan orang atau pihak tertentu atas perintah pejabat tersebut," tegas Arifuddin Bone.

Karenanya, selain telah terbuka dalam persidangan lewat saksi-saksi pada perkara atas nama JES, Arifuddin Bone meminta agar Kejati Sumut selaku penyidik serta penuntut, untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Sibolga terkait perintahnya menaikkan harga pembayaran itu. 

"Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan aksi damai, terkait adanya dugaan mafia dan mafia perkara dalam kasus ini. Sehingga SH yang memberikan perintah pembayaran dengan harga lebih tinggi, dari harga taksiran tim penilai sama sekali terlepas dari jerat hukum," pungkasnya. 

(Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru