bulat.co.id -JAYAPURA
| Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Repoblik Indonesia disambut hangat seluruh
lapisan masyarakat, tak terkecuali para narapidana. Pasalnya, banyak dari
mereka yang mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.
Di Papua misalnya, sebanyak
1.777 narapidana mendapat remisi HUT ke-78 RI yang penyerahannya secara
simbolis dilaksanakan pada Kamis (17/8) .
Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius Ayorbaba, Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius Ayorbaba,di Jayapura, Rabu (16/8),
mengatakan, 1.777 narapidana yang mendapat remisi itu tersebar di 13 lembaga
pemasyarakatan yang ada di Tanah Papua.
Kanwil Kemenkumham Papua saat ini masih membawahi tiga daerah otonomi khusus,
yakni Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah.
Dari 1.777 narapidana penerima remisi itu, tercatat enam orang mendapat remisi
RU 2 dan langsung dinyatakan bebas.
Sedangkan yang mendapat remisi sebagian, yakni pemotongan tahanan dari satu
hingga enam bulan atau RU 1 sebanyak 1.771 narapidana.
Dijelaskannya, pemberian remisi kepada narapidana dilakukan setelah mendapat
usulan dari lapas dimana mereka ditahan dan mendapat penilaian baik.
Saat ini terdapat 13 lembaga pemasyarakatan di Tanah Papua, yakni Lapas Biak,
Lapas Serui, Lapas Wamena, Lapas Nabire, Lapas Timika, Lapas Tanah Merah, Lapas
Merauke, Lapas Abepura (Kota Jayapura), Lapas Perempuan dan Lapas Anak di Arso
Kabupaten Keerom serta Lapas Narkotika di Doyo Kabupaten Jayapura.
"Dijadwalkan penyerahan remisi dalam rangka HUT ke-78 RI dilaksanakan
seusai upacara 17 Agustus 2023," katanya. (dhan/ant)