Gubsu Bantah Keluarkan Rekomendsi Terkait Penggunaan Material Galian C Tanpa Izin

Hendra Mulya - Senin, 03 Juli 2023 20:57 WIB
Gubsu Bantah Keluarkan Rekomendsi Terkait Penggunaan Material Galian C Tanpa Izin
Istimewa
Kepala Dinas Perindag & ESDM Sumut, Mulyadi Simatupang

Beranjak dari keterangan Kepala Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara Mulyadi Simatupang SPi, MSi, semakin kuat dugaan bahwa aktivitas penambangan material galian C di Dusun Ranto Sore, Kelurahan Simpang Gambir dan Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu merupakan kegiatan Ilegal dan belum memiliki SIPB, sehingga diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dapat dijerat dengan Pasal 158.

Baca Juga :Pengurus SMSI Madina Dapat Penghargaan

Sedangkan PT Wika-SMJ-Utama KSO selaku pengguna material galian C yang berasal dari kegiatan operasi penambangan tanpa memiliki SIPB diduga telah mengangkang Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dalam Pasal 161.

Penulis
: Reza
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru