bulat.co.id -
MADINA
| Pengamat Hukum, Surya Wahyu Daniel
Dalimunthe menduga
Wakil Bupati (Wabup)
Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi
Utammi,
lakukan pelanggaran undang-undang
lalu lintas nomor 22 tahun 2009.
Hal ini diungkapkan Surya menanggapi
pemakaian plat merah nomor polisi BB 2 R di mobil merk Pajero putih yang tidak
terdaftar sebagai mobil dinas Wabup Madina.
Baca Juga :Wakil Bupati Madina Terkait Keberadaan Mobil Dinas">Sempat Dikabarkan Menghilang, Ini Kata Wakil Bupati Madina Terkait Keberadaan Mobil Dinas
"Penggunaan Plat Merah itu tidak
bisa seenaknya. Walaupun dia pejabat, apalagi dia pejabat yang diberikan amanah
oleh rakyat. Sudah jelas tercantum dalam undang-undang lalu lintas terkait
peraturan penggunaan plat polisi. Ini sudah pelanggaran," jelas Surya Wahyu
kepada wartawan melalui WhatsApp, Kamis (27/7/23).
Ketua Korps Advokat Alumni UMSU
(KOUM) ini menilai sebagai pejabat Publik, Wabup Madina seharusnya memberikan
contoh yang baik untuk masyarakat baik di Madina maupun di Sumatera Utara dan
Indonesia secara umum.
Dia mengatakan, apapun yang menjadi
alasan Wabup menggunakan plat merah atau plat kedinasan di mobil yang tidak
terdaftar itu adalah salah.
Baca Juga :Wakil Bupati Madina Rp170 Juta Pertahun">Biaya Rental Mobnas Wakil Bupati Madina Rp170 Juta Pertahun
"Salah. Apapun alasannya, Wabup
tidak bisa sembarangan menukar pindahkan plat dinas yang dimilikinya. Harus ada
pemberitahuan ke pihak Polda atau Polres melalui Samsat. Jangan mentang-mentang
Wabup bisa sesuka hati," tegasnya.
Selain undang-undang lalu lintas,
Surya Wahyu menduga Wabup melanggar Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 yang
mengatur tentang kendaraan bermotor, baik warna plat maupun fungsinya. Karena
itu, dia berharap Wabup Madina bisa lebih menurunkan egonya sebagai pejabat
daerah.
"Legowo saja jika memang mobil
dinasnya rusak, tapi jangan pula main pindah-pindah plat polisinya. Sebagai
pejabat, Wabup harus bisa menjaga etika individunya," jelas Danil.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres
Mandailing Natal, AKP Syamsul Arifin Batubara yang dikonfirmasi wartawan hingga
saat ini belum mengetahui bahwa ada pergantian plat nomor polisi di mobil dinas
Wabup Madina. Dia mengatakan, sepengatahuannya mobil dinas Wabup Madina adalah
Hyundai Palisade.
Baca Juga :JAMPI Sumut Minta Kapolda Sumut Prioritaskan Penertiban Galian C Tanpa Izin di Madina
"Belum ada informasi terkait mobi
dinas Ibu Wabup berganti. Sepertinya data lantas, masih Hyundai Palisade,"
jelas Kasat Lantas.
Sebelumnya, beberapa media online
Madina memberitakan bahwa mobil merk Pajero berwarna putih yang digunakan Wabup
Madina sebagai kendaraan operasional ternyata belum terdaftar pengajuan
penggantian nomor polisi kendaraan dinas di Samsat Mandailing Natal.
Baur BPKB Samsat
Madina Bripka Ahmad Riadi
menerangkan dalam beberapa waktu ke belakang hanya ada satu permintaan dari
Pemkab
Madina terkait pengajuan penggantian nomor polisi kendaraan dinas.
Namun, perubahan TNBK tersebut bukan mobil Pajero yang dipakai
Wabup saat ini.