bulat.co.id -
MADINA
| Pengamat Hukum, Surya Wahyu Daniel
Dalimunthe menduga
Wakil Bupati (Wabup)
Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi
Utammi,
lakukan pelanggaran undang-undang
lalu lintas nomor 22 tahun 2009.
Hal ini diungkapkan Surya menanggapi
pemakaian plat merah nomor polisi BB 2 R di mobil merk Pajero putih yang tidak
terdaftar sebagai mobil dinas Wabup Madina.
Baca Juga :Wakil Bupati Madina Terkait Keberadaan Mobil Dinas">Sempat Dikabarkan Menghilang, Ini Kata Wakil Bupati Madina Terkait Keberadaan Mobil Dinas
"Penggunaan Plat Merah itu tidak
bisa seenaknya. Walaupun dia pejabat, apalagi dia pejabat yang diberikan amanah
oleh rakyat. Sudah jelas tercantum dalam undang-undang lalu lintas terkait
peraturan penggunaan plat polisi. Ini sudah pelanggaran," jelas Surya Wahyu
kepada wartawan melalui WhatsApp, Kamis (27/7/23).
Ketua Korps Advokat Alumni UMSU
(KOUM) ini menilai sebagai pejabat Publik, Wabup Madina seharusnya memberikan
contoh yang baik untuk masyarakat baik di Madina maupun di Sumatera Utara dan
Indonesia secara umum.
Dia mengatakan, apapun yang menjadi
alasan Wabup menggunakan plat merah atau plat kedinasan di mobil yang tidak
terdaftar itu adalah salah.
Baca Juga :Wakil Bupati Madina Rp170 Juta Pertahun">Biaya Rental Mobnas Wakil Bupati Madina Rp170 Juta Pertahun
"Salah. Apapun alasannya, Wabup
tidak bisa sembarangan menukar pindahkan plat dinas yang dimilikinya. Harus ada
pemberitahuan ke pihak Polda atau Polres melalui Samsat. Jangan mentang-mentang
Wabup bisa sesuka hati," tegasnya.
Selain undang-undang lalu lintas,
Surya Wahyu menduga Wabup melanggar Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 yang
mengatur tentang kendaraan bermotor, baik warna plat maupun fungsinya. Karena
itu, dia berharap Wabup Madina bisa lebih menurunkan egonya sebagai pejabat
daerah.