bulat.co.id -
MADINA | Pengamat
Hukum, Zakaria Rambe, SH. M.Hum mengatakan pihak kontraktor Waskita
Karya-SMJ-Utama KSO jangan mengatasnamakan Gubernur Sumatera Utara, Edy
Rahmayadi untuk melindungi kegiatan ilegal mereka.
Hal ini diungkapkan olehnya ketika
menanggapi pemberitaan terkait adanya surat edaran Gubernur Sumut tentang
penggunaan bahan baku galian C tanpa izin atau Ilegal.
"Apa buktinya Gubernur pernah
mengeluarkan surat edaran atau rekomendasi yang mereka sampaikan. Jangan
membuat fitnah untuk Gubsu. Efek dari pernyataan ini sangat buruk bagi citra
Gubernur," jelas Zakaria Rambe, Rabu (5/7/23).
Baca Juga :Madina Terima Berkas dan Tersangka Narkoba dari Kejagung">Kejari Madina Terima Berkas dan Tersangka Narkoba dari Kejagung
Zakaria Rambe menjelaskan,
penggunaan bahan galian C tanpa izin merupakan perbuatan yang ilegal dan
melawan hukum. Menurutnya, hal ini juga mempengaruhi pendapatan pajak bagi
daerah. Sehingga, pekerjaan legal dengan penggunaan bahan ilegal merupakan
perbuatan ilegal.
"Apa bukti ada rekomendasi itu.
Jangan hanya sekedar lupa service saja. Ini sudah masuk dalam ranah pidana,
karena perbuatan mereka jelas ilegal," tegas Dewan Penasehat, Korps Advokat
Almuni UMSU (KOUM) ini.
Baca Juga :Gubsu Bantah Keluarkan Rekomendsi Terkait Penggunaan Material Galian C Tanpa Izin
Karena itu, Zakaria meminta pihak
Waskita Karya-SMJ-Utama KSao sebagai kontraktor pembangunan jalan Propinsi
Sumatera Utara bisa menjelaskan secara jelas dan terang terkait pernyataan
tersebut. Sehingga nama baik Gubsu tidak tercemar dan terbawa-bawa.
"Jangan diakhir masa jabatan Gubsu,
muncul fitnah seolah-oleh Gubsu melegalkan hal yang ilegal. Ini akan menjadi
citra baik yang selama ini sudah dilakukan Gubsu," jelasnya.
Pihak Wiskita Karya-SMJ-Utama KSO yang
dihubungi kembali melalui sambungan telepon pun mengatakan bahwa baku galian C
yang mereka gunakan merupakan kerjasama antara pihak kontraktor dengan
masyarakat di sekitar kawasan kontruksi.
Baca Juga :PT Wika-SMJ- Utama KSO Sebut Gubsu Benarkan Penggunaan Galian C Tanpa Izin
"Bahan galian C-nya merupakan
kerjasaman dengan masyarakat sekitar. Kita ingin memberdayakan masyarakat
sekitar," ungkap Jimmy yang mengaku sebagai penanggung jawab pekerjaan
rehabilitasi jalan Propinsi Sumut.
Sementara beberapa waktu lalu, Kadis Perindag
dan ESDM Propinsi Sumut, Mulyadi Simatupang sudah membantah adanya rekomendasi
atau edaran dari Gubsu terkait penggunaan bahan
galian C Ilegal. Sehingga apa
yang disampaikan oleh pihak Kontraktor
Waskita Karya-SMJ-Utama KSO adalah
pembohongan publik.