Fantastis, Pengemis di DIY Bisa Raup Rp 27 Juta, Warga Dilarang Berikan Uang

Hendra Mulya - Senin, 10 Juli 2023 17:00 WIB
Fantastis, Pengemis di DIY Bisa Raup Rp 27 Juta, Warga Dilarang Berikan Uang
internet
ilustrasi

Sebenarnya pengemis hingga si pemberi uang itu sudah ada beberapa kali ditindak sampai ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Namun memang para pengemis itu masih tetap muncul dan ada masyarakat yang memberi.

Menurut Noviar hal itu disebabkan oleh karena Jogja yang merupakan kota wisata. Sehingga banyak pengunjung dari luar yang tak mengerti aturan atau perda tersebut. Sehingga wisatawan sering memberi uang.

"Rata-rata yang jadi pengemis di Jogja itu juga dari luar Jogja. Bukan dari Jogja asli, kebanyakan dari luar Jogja," tuturnya.

Baca Juga :Ngeri! Parasut Tak Mengembang, Penerjun TNU AU Mendarat Darurat

Koordinasi terkait pengawasan akan terus dilakukan dengan Satpol-PP kabupaten/kota termasuk bersama Dinas Sosial. Selain itu ia meminta masyarakat ikut terlibat dalam penanganan pengemis di wilayah masing-masing.

"Ya kalau harapan kami masyarakat juga ikut mencegah. Tidak hanya sekadar melapor. Misal ada pengemis di wilayahnya ya sudah diusir aja," tandasnya.

Baca Juga :Pengemis Marak di Madiun

Sebenarnya kebijakan terkait fenomena itu sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis sesuai pasal 22 ayat (1).

Di Perda itu dijelaskan setiap orang atau lembaga atau badan hukum dilarang memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru