ESDM Sumut Tegaskan Perusahaan Penambangan Harus Miliki Izin Teknis dan AMDAL Sebelum Beroperasi

Dedi S - Senin, 24 Juni 2024 17:30 WIB
ESDM Sumut Tegaskan Perusahaan Penambangan Harus Miliki Izin Teknis dan AMDAL Sebelum Beroperasi
Reza
Kapal penambang di Madina

bulat.co.id -MADINA I Dinas Industri, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) di Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa perusahaan penambangan batuan tertentu haruslah memiliki izin teknis pertambangan dari Kementerian ESDM dan Izin Lingkungan atau AMDAL sebelum beroperasi.

August S.M Sihombing, Kepala Bidang ESDM, menyatakan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan tanpa kedua dokumen tersebut dapat dianggap ilegal.

August menjelaskan lagi bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara sampai lima tahun serta denda paling banyak Rp. 100 miliar.

Kegelisahan warga terhadap aktivitas perusahaan tambang di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Madina juga dijelaskan oleh August.

Beberapa warga merasa CV. Parak Tale, yang beroperasi di Sungai Batang Natal, tidak memiliki izin teknis pertambangan, dan izin lingkungan atau AMDAL.

August menjelaskan bahwa dari sembilan perusahaan yang memiliki SIPB khusus di Mandailing Natal, CV. Parak Tale memiliki SIPB yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2023.

Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki kedua dokumen tersebut terlebih dahulu sebelum beroperasi. Penggunaan Kapal Keruk oleh perusahaan juga harus didasarkan pada dokumen teknis penambangan dari Kementerian ESDM.

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan terkait aktivitas kapal keruk di Sungai Batang Natal yang diduga menyebabkan abrasi di sekitar kebun sawit warga, serta menambah sedimentasi yang tak terkendali dan dapat berakibat buruk pada fasilitas umum yang ada di sekitar aliran sungai. Warga juga merasa perusahaan tersebut hanya memiliki SIPB tanpa pernah menunjukkan izin AMDAL dan Izin Teknis ESDM.

Perusahaan-perusahaan yang tetap beroperasi tanpa kedua dokumen tersebut bisa ditindak sesuai dengan peraturan Undang-Undang untuk Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM akan melayangkan tindakan yang tepat melalui survei langsung apabila ditemukan pelanggaran oleh perusahaan tersebut.

Penulis
: Reza
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru