Dua Tersangka Korupsi PSR Rp75,6 Miliar Ditahan Kejati Aceh

- Rabu, 21 Juni 2023 15:45 WIB
Dua Tersangka Korupsi PSR Rp75,6 Miliar Ditahan Kejati Aceh
internet
Dua tersangka tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PRS) dengan anggaran Rp75,6 miliar lebih di Kabupaten Aceh Barat, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

bulat.co.id - Dua tersangka tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PRS) dengan anggaran Rp75,6 miliar lebih di Kabupaten Aceh Barat, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Kedua tersangka tersebut, yakni berinisial SM, mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, dan ZA, mantan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare.


Baca Juga : Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Ditunda


Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas KejatiAceh Deddy Taufik di Banda Aceh , Rabu (21/6) menyebutkan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan," kata Deddy Taufik.


Sebelum ditahan, lanjut Deddy, pihaknya memanggil dan memeriksa kedua tersangka. Pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara. Penahanan juga untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan berikutnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru