Dua Tersangka Korupsi PSR Rp75,6 Miliar Ditahan Kejati Aceh
Dua tersangka tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PRS) dengan anggaran Rp75,6 miliar lebih di Kabupaten Aceh Barat, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Tags
Berita Terkait
Komentar