Dijelaskan Ardian yang merupakan mantan Kepala Kantor
Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon, Banda Naira itu, anggaran total dari
9 proyek dari dana hibah tersebut mencapai Rp1,5 miliar. Proyek fisik ini
diterima oleh 9 kelompok masyarakat (pokmas). Tetapi, dua dari 9 proyek diduga
kuat tidak dikerjakan. Bahkan hasil penelusuran tim ditemukan pembangunan yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022.
"Ternyata di lapangan, pekerjaan yang disetujui
oleh cipta karya Provinsi Jatim itu kami tidak temukan. Bahkan di titik usulan yang
ada di proposal, ada pekerjaan milik PUPR Pamekasan berupa saluran irigasi,
kami sudah lakukan pemeriksaan kepada 10 saksi mulai dari unsur Kepala Desa
(Kades) Cenlecen, pengurus pokmas maupun petugas dari Dinas PUPR Pamekasan dan
DPRKP-CP Jatim serta Bank Jatim," pungkasnya.