Dua Pelaku Pengeroyokan di Bojong, Pekalongan Ditangkap Setelah Delapan Bulan Kejar-Mengejar

Hadi Iswanto - Rabu, 31 Januari 2024 20:35 WIB
Dua Pelaku Pengeroyokan di Bojong, Pekalongan Ditangkap Setelah Delapan Bulan Kejar-Mengejar
Unit Reskrim Polsek Bojong berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang brutal terhadap NF (21) dan MRW (21) pada Rabu, 5 Juli 2023, lalu.
bulat.co.id - Unit Reskrim Polsek Bojong berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang brutal terhadap NF (21) dan MRW (21) pada Rabu, 5 Juli 2023, lalu.Korban di Desa Babalan Lor, Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. Korban dikeroyok oleh enam orang pelaku hingga babak belur.

Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H, menyampaikan bahwa kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah FU alias Kuntet (22) dan UT alias Ulul (20), warga Babalan Lor Kecamatan Bojong. "Keempat pelaku lainnya masih dalam pencarian," kata Kasat Reskrim.

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa, 30 Januari 2024, di rumah mereka oleh anggota Unit Reskrim dan Intel Polsek Bojong. Keterangan dari kedua pelaku mengungkapkan bahwa mereka mengakui melakukan pemukulan terhadap kedua korban.

Pengeroyokan ini dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku NS dengan kedua korban. Permasalahan muncul dari kedekatan antara korban dan tunangan NS, yang membuat NS cemburu. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kedua korban mencoba menyelesaikan masalah dengan meminta maaf kepada NS, namun NS menuntut agar kedua korban mandi dengan bensin yang disiapkan oleh tunangan D. Ketidaksetujuan terhadap permintaan ini memicu pengeroyokan oleh lima pelaku lainnya.

Korban NF mengalami luka serius di daerah mata dan kepala, sementara MRW mengalami luka di pipi sebelah kiri. Sepeda motor korban juga mengalami kerusakan akibat pengrusakan.

Meski sebelumnya telah dilakukan pertemuan mediasi antara pelaku dan korban, namun tidak ada kesepakatan yang tercapai. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis
: Solihin Kohar
Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru