bulat.co.id -Berdasarkan aksi unjuk rasa yang dilakukan warga
Desa Tebing Linggahara beberapa waktu lalu, DPRD
Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersamaan dengan tuntutan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dari Desa Tanjung Sarang Elang, Desa Pondok batu dan
Desa Tebing Linggahara pada Senin (21/11/2022) pukul 14.00 wib.
RDP tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Hj. Juraidah Harahap, A.Md, Ketua Komisi-I Syauqon Hilali Nur Ritonga, SHI, M.Ag, Sekretaris Komisi-I Rudi I.R Saragih, SP, MSi, beserta para staff nya. Rapat ini diikuti juga oleh Koordinator aksi Gerakan Masyarakat Anti Mafia Pemilu (Gema Ampu) Siswo Suriadi, Bukhari Rahman dan Ishak sebagai perwakilan.
Dalam rapat, Ishak menyampaikan tuntutan Gema Ampu kepada Ketua Komisi-I DPRD
Kabupaten Labuhanbatu beserta anggota DPRD yang berhadir tentang pemilihan kepala desa Tebing Linggahara yang dinilai cacat hukum. Ini dibuktikan dengan banyaknya bukti-bukti dan saksi yang dipersiapkan Gema Ampu pada saat RDP tersebut. Ishak menyampaikan tuntutan Gema Ampu dan menginginkan pembatalan hasil pemilihan kepala desa Tebing Linggahara.
"Kami ingin hasil pemilihan kepala desa Tebing Linggahara dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum," ujar Ishak.
Ketua Komisi-I Syauqon sebagai pimpinan sidang mengatakan bahwasanya Panitia
Pilkades untuk tidak melanjutkan proses pengesahan hasil pemilihan kepala desa Tebing Linggahara. Syauqon juga mengatakan bahwa tuntutan dan bukti-bukti yang telah diberikan akan di proses lebih lanjut bersama DPRD karena Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) belum dapat berhadir pada RDP tersebut.
"Kami meminta Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk tidak melanjutkan proses pengesahan hasil pemilihan kepala desa Tebing Linggahara dan hasil-hasil rapat dengar pendapat beserta bukti-buktinya akan kami proses lebih lanjut karena pun Pak Kadis PMD belum hadir," jelas Syauqon.
Sementara pada saat dikonfirmasi oleh awak media, Kadis PMD Abdi Jaya Pohan tidak merespon sampai saat berita ini diterbitkan.
(ER)