Dijerat Pasal TPPO, Terbit Rencana Terancam 15 Tahun Penjara

- Sabtu, 08 Juli 2023 15:50 WIB
Dijerat Pasal TPPO, Terbit Rencana Terancam 15 Tahun Penjara
internet
Cana saat meninjau kerangkeng yang berada di belakang kediamannya

bulat.co.id -LANGKAT| Terbit Rencana Peranginangin, nama ini tentu tak asing lagi di telinga. Ya, Cana, panggilan akrab Terbit, merupakan Bupati Langkat nonaktif yang tersandung kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada (18/1/2022) lalu.

Dari OTT tersebut, diketahui ada kerangkeng di belakang rumahnya, tepatnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Temuan itu ditindak lanjuti Poldasu dengan mengamakan sejumlah tersangka.

Baca Juga :Polisi Buru Ayah Jasad Bayi yang Ditemukan di Madina
Masing-masing tersangka dalam kasus ini, yakni Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajesman Ginting.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya menyeret nama Cana. Sehingga mantan bupati itu pun ikut dijerat Pasal Tindak Pidana Perdagangan orang (TPO) dan diancam dengan pidana 15 tahun penjara.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru